Perkawinan Induk Usaha XL Tinggal Hitungan Hari

Axiata dan Telenor.
Sumber :
  • The Malaysian Reserve

VIVA – Induk usaha XL, Axiata Group Bhd dan Telenor Asia dari Norwegia kabarnya segera menandatangani perjanjian merger definitif untuk menggabungkan anak perusahaan mereka, Celcom dan Digi, menjadi satu entitas di Malaysia.

Induk Smartfren dan XL Axiata Punya Porsi Saham yang Sama

Hal ini diungkapkan oleh Presiden dan Kepala Eksekutif Axiata Group Bhd, Izzaddin Idris, seperti dikutip dari situs The Star, Selasa, 15 Juni 2021. Menurutnya, kedua perusahaan sudah menyelesaikan proses uji tuntas dan berharap untuk segera berlanjut ke penandatanganan perjanjian merger permanen.

"Penandatanganan akan dilakukan dalam hitungan hari atau satu minggu ke depan,” tegasnya. Idris mengatakan para pemegang saham optimis tentang usulan penggabungan penyedia layanan seluler terbesar kedua dan ketiga di Malaysia, yang menurutnya, akan membantu memulihkan pertumbuhan bisnis jangka panjang dan profitabilitas industri telekomunikasi di negeri Jiran.

Smartfren Jelaskan Rencana Merger dengan XL Axiata

Nantinya, entitas baru ini bernama Celcom Digi Bhd dan memiliki basis konsumen terbesar, yakni 19 juta orang di Malaysia. Dengan aksi korporasi ini, maka Axiata bersama dengan institusi Malaysia lainnya, memiliki 51 persen saham atas entitas baru tersebut. Sementara Telenor Asia akan memiliki 33,1 persen saham.

Axiata, yang sekarang melayani beberapa pasar di Asia termasuk Indonesia lewat XL, sebelumnya merupakan operator telekomunikasi di bawah naungan Telekom Malaysia – penyedia layanan broadband dan produk jaringan telepon terbesar milik BUMN Negeri Jiran.

Smartfren dan XL Axiata Sedang Proses 'Bibit, Bebet, Bobot'

Melalui pernyataan resminya, Axiata mengatakan bahwa mereka akan menerima saham baru yang diterbitkan di Digi sebesar 33,1 persen dalam bentuk saham pascatransaksi sebagai bagian dari merger yang nilainya diperkirakan mencapai 2 miliar ringgit (sekitar Rp7 triliun).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi

OJK Sedang Kaji Dokumen Merger XL dan Smartfren

"OJK tidak mempunyai kewenangan untuk mendorong atau melarang merger tersebut, sepanjang rencana merger sesuai dengan seluruh ketentuan perundang-undangan yang terkait."

img_title
VIVA.co.id
15 Desember 2024