3 Cara Registrasi Kartu XL Axiata yang Mudah dan Simple

Logo XL Axiata.
Sumber :
  • Dok. XL Axiata

VIVA – Ketika membeli kartu baru, konsumen akan disuruh untuk mengaktifkan kartu tersebut. Tapi ada sedikit perbedaan cara mengaktifkan kartu baru, dulu dan sekarang. Mau tahu cara registrasi kartu XL? Yuk simak ulasan berikut!

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memberlakukan peraturan mengenai cara registrasi, baik pengguna lama maupun pengguna baru yang tertuang dalam peraturan Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Peraturan ini menetapkan bahwa seluruh pengguna baru maupun lama yang akan mendaftarkan kartunya harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK). Peraturan ini telah berlaku sejak tahun 2018 lalu, sehingga para konsumen harus menyiapkan data tersebut ketika akan mendaftarkan kartunya. 

Tujuan dari adanya peraturan ini tentu untuk kenyamanan konsumen, seperti terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang berpotensi merugikan konsumen. Selain itu, adanya peraturan ini juga akan memudahkan layanan bagi telepon seluler, misalnya untuk transaksi dan hal-hal lainnya.

Selain itu, konsumen juga harus mengetahui bahwa satu data diri hanya boleh memiliki 3 nomor HP berbeda untuk setiap provider. Dengan adanya keterbatasan tersebut, apabila konsumen ingin mendaftarkan kartu baru maka ia harus menonaktifkan atau unreg kartu lama sehingga tidak akan ada data ganda yang tercatat di Dukcapil.

Apabila konsumen belum mengetahui cara unreg kartu XL, jangan khawatir, karena kami telah menyiapkan beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menonaktifkan kartu XL. Baca selengkapnya di sini.  

Peraturan tersebut sudah berlaku untuk semua provider, salah satunya XL. XL Axiata merupakan salah satu perusahaan jasa telekomunikasi yang berbasis di Indonesia. Seiring dengan berkembangnya teknologi, hingga saat ini XL Axiata menjadi salah satu penyedia layanan telekomunikasi seluler terbesar yang mencakup seluruh wilayah Indonesia. 

Lalu, bagaimana cara mendaftarkan kartu XL Axiata?

Cara mendaftarkan kartu XL dengan SMS

Photo :
  • U-Report

Cara pertama yang dapat dilakukan adalah menggunakan aplikasi SMS. Cara ini merupakan cara umum yang dilakukan oleh kebanyakan pengguna. Karena caranya sederhana dan praktis. Konsumen cukup mengetik DAFTAR#NIK#NomorKK lalu kirim ke 4444. Sebelum dikirim, pastikan NIK dan NKK sesuai dengan yang terdapat di Kartu Keluarga.

Contoh DAFTAR#3123456789112131#8475928472982938 lalu kirim ke 4444. Setelah itu, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari operator, apakah registrasi berhasil atau tidak.

Selain konsumen baru, konsumen lama juga dapat melakukan pendaftaran ulang kartu XL. Namun, ada sedikit perbedaan dengan konsumen baru. Konsumen cukup mengetikkan ULANG#NIK#NomorKK kirim ke 4444

Contoh ULANG#9483204875739274#9458438932838384 kirim ke 4444

Cara mendaftarkan kartu XL melalui website resmi XL

Photo :
  • Tangkapan Layar

Apabila cara pertama tidak membuahkan hasil, konsumen juga bisa menggunakan cara kedua dengan mengunjungi website resmi XL. Perhatikan cara berikut.

  1. Klik tautan https://www.xlaxiata.co.id/registrasi.
  2. Setelah itu konsumen dapat memilih cara registrasi menggunakan OTP, lalu klik “PILIH”.
  3. Isi data diri, seperti nomor XL/AXIS, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).
  4. Setelahnya, masukan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor yang akan didaftarkan.
  5. Tunggu hingga pendaftaran berhasil.

Cara mendaftarkan kartu XL melalui XL Center

Praktisi Pemasaran Ungkap Dampak Buruk Kemasan Rokok Tanpa Merek

Photo :
  • sebangsa.com

Apabila konsumen masih ragu dan bingung untuk meregistrasikan kartunya, tenang saja karena XL telah memiliki XL Center yang tersebar di seluruh Indonesia. Konsumen cukup mendatangi XL Center terdekat di wilayahnya dan konsumen akan dibantu dengan sepenuh hati oleh Customer Service yang sedang bertugas. Mudah sekali, bukan?

Alasan Pakta Konsumen Protes Rencana Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek

Perlu diingat, untuk konsumen yang memiliki kesulitan pada saat melakukan registrasi, cukup menghubungi Call Center XL 817 atau E-mail CustomerService@xl.co.id. Selain itu, apabila konsumen memiliki kendala terkait dengan NIK atau NKK dapat menghubungi layanan call center Ditjen Halo Dukcapil Kemendagri di nomor 1500537.

Demikianlah cara registrasi kartu XL yang dapat konsumen lakukan baik pengguna baru maupun pengguna lama. Konsumen dapat melakukan registrasi dengan tiga cara, yaitu melalui SMS, website XL, maupun XL Center. Selamat mencoba, semoga artikel ini bermanfaat.

Bahaya BPA Ditegaskan Bukan soal Bisnis, Tapi Ancam Kesehatan Konsumen
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD Hasan Fawzi.

Industri Kripto Bersiap Diatur OJK, Pelaku Usaha Tak Perlu Urus Ulang Perizinan

Otoritas Jasa Keuangan memastikan akan mengakui pelaku jasa keuangan aset kripto yang telah mengantongi izin beroperasi saat ini.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024