Jangan Kendur Lakukan Transaksi Digital

Transaksi digital.
Sumber :
  • TechFunnel

VIVA – PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk atau WOM Finance terus mengimbau konsumen untuk melakukan transaksi digital maupun melalui e-channel payment. Konsumen dapat melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran online yang telah tersedia seperti melalui transfer bank atau juga lewat minimarket, seperti Indomaret dan Alfamart.

Kantor Pusat Kosong dan NPWP Tidak Aktif, Jadi Muara Aviana Dilaporkan ke OJK

Selain itu, konsumen dapat melakukan pembayaran angsuran berbasis kode QR dengan menggunakan 16 e-wallet atau e-money dan 22 mobile banking, seperti diungkapkan Direktur WOM Finance Zacharia Susantadiredja, Rabu, 12 Mei 2021.

Selain menggunakan kode QR, WOM Finance juga telah bekerja sama dengan beberapa marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, ShopeePay dan Go-Bills, di mana konsumen juga dapat membayarkan angsurannya melalui platform marketplace tersebut.

Tak Ada "Libur" tapi "Pembelajaran Selama Ramadhan," Kata Mendikdasmen

Sementara Ramadhan di tengah pandemi COVID-19 untuk kali kedua tidak melunturkan semangat berbagi dan peduli kepada sesama. WOM Finance membagikan bingkisan yang isinya terdiri dari kue kering, biskuit, dan sirup kepada para janda dan kaum dhuafa.

"Karena masih dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka kegiatan ini menerapkan protokol kesehatan yang ketat tanpa melibatkan kerumunan massa," kata Zacharia.

Mendikdasmen Tegaskan Siswa Bukan Libur saat Ramadhan, Tapi Pembelajaran di Bulan Ramadhan

WOM Finance membagikan bingkisan Ramadhan tersebut di lima lokasi di sekitar kantor pusat di wilayah Jakarta Utara, yaitu RW 07 Kelurahan Sunter Jaya, RW RW 09 Kelurahan Sunter Jaya, RW 11 Kelurahan Sunter Jaya, RW 09 Warakas dan RW 02 Tugu Utara.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2025

Terpopuler: Bukan Libur tapi Pembelajaran Selama Ramadhan, Pergub DKI Kalau ASN Boleh Poligami

Pemerintah Provinsi Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait aparatur sipil negara (ASN) boleh poligami, sehingga menjadi artikel disorot sepanjang Jumat.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025