'Nikah Kontrak' Diperpanjang, Apa Dampaknya Bagi Indosat?
- Dok. Indosat Ooredoo
VIVA – Pemegang saham utama dari PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia) dan PT Indosat Ooredoo Tbk (ISAT) telah setuju memperpanjang periode eksklusif negosiasi penggabungan kedua bisnis tersebut hingga 30 Juni 2021.
“Pemegang saham kami menyatakan jika mereka membutuhkan waktu lebih banyak untuk menyelesaikan negosiasi yang telah berlangsung dengan konstruktif ini,” ungkap Kepala Eksekutif Tri Indonesia, Cliff Woo, akhir bulan lalu.
Perpanjangan ini dilakukan karena pemegang saham kedua perusahaan membutuhkan waktu lebih banyak untuk menyelesaikan negosiasi yang telah berlangsung dengan konstruktif ini. Kedua belah pihak, menurut Woo, akan terus bekerja untuk menyelesaikan due diligence serta syarat dan ketentuan kesepakatan.
Lantas, bagaimana Indosat menanggapi perpanjangan 'nikah kontrak' ini?
"Kami sudah membeberkannya melalui keterbukaan informasi (di Bursa Efek Indonesia/BEI), yang pada intinya sudah disampaikan oleh induk perusahaan bahwa memperpanjang MoU (Memorandum of Understanding) sampai tanggal 30 Juni 2021. Perpanjangan ini tidak ada dampak apapun bagi perusahaan," kata Direktur Utama dan Kepala Eksekutif PT Indosat Ooredoo Tbk, Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama, saat konferensi pers virtual, Kamis, 6 Mei 2021.
Pada 22 Desember 2020, perusahaan telekomunikasi Qatar, Ooredoo dan raksasa keuangan Hongkong, CK Hutchison, resmi menandatangani MoU untuk menjalankan bisnis bersama di Indonesia yang melibatkan Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia.
Kesepakatan ini akan menciptakan operator seluler terbesar kedua di Tanah Air di bawah PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel. Ooredoo memiliki 65 persen saham di Indosat, yang menjadikannya sebagai operator telekomunikasi terbesar ketiga di Indonesia dengan pangsa pasar 13 persen pada 2018.
Pemerintah Indonesia juga memiliki 14 persen saham. Sedangkan Tri Indonesia, merupakan operator telekomunikasi yang menguasai 7 persen pangsa pasar di Tanah Air. Secara hukum yang berlaku bahwa kemitraan ini akan berlaku hingga 30 April 2021.
Selain itu, hasil RUPST telah menetapkan komposisi anggota dewan komisaris dan direksi perseroan sebagai berikut. Sheikh Mohammed bin Abdulla Al Thani jabat komisaris utama. Lalu, George Bowring Challenor, Nigel Thomas Byrne, Sri Adiningsih, Andrew Tor Oddvar Kvålseth, Meirijal Nur dan Afini Boer, masing-masing menjabat komisaris.
Selanjutnya Elisa Lumbantoruan, Wijayanto Samirin dan Syed Maqbul Quader, masing-masing menjabat sebagai komisaris independen. Adapun jajaran direksi, yaitu Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama jabat direktur utama, Eyas Naif Saleh Assaf, Vikram Sinha, dan Arief Musta’in sebagai direktur, serta Irsyad Sahroni jabat direktu independen.