Lakukan Ini agar Indonesia Tak Jadi Korban Perusahaan Digital Asing
- YouTube
VIVA – Kerja sama antara penyedia layanan over the top (OTT) asing dan operator telekomunikasi di Indonesia harus diatur secara rinci dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM), turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar) serta UU Cipta Kerja.
Pengaturan secara rinci yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini bertujuan agar Indonesia dapat menikmati keuntungan dan tidak jadi korban dari perusahaan digital asing.
"Nantinya RPM yang dibuat Kominfo bisa menjawab kekhawatiran Presiden Jokowi yang tak ingin Indonesia jadi korban perdagangan digital," kata Direktur Eksekutif Koligium Jurist Institute, Ahmad Redi, Senin, 15 Maret 2021.
Selain itu, dalam membuat RPM kerja sama dengan OTT, Kominfo juga harus mendapat masukan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga Indonesia akan mendapat pajak penghasilan yang sebenar-benarnya dari perusahaan digital asing.
Di samping itu pula, PP Postelsiar juga banyak menyebutkan persaingan usaha sehat. Redi juga setuju bahwa pengaturan mengenai persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi juga perlu didetailkan di RPM turunannya.
Ia mengatakan, merujuk pada PP 5 Tahun 2021, sejatinya yang harus diprioritaskan adalah membuat perizinan berusaha berdasarkan risiko tinggi, menengah, dan rendah wajib ditetapkan dalam kurun waktu dua bulan sejak PP tersebut mulai berlaku.
Supaya Menkominfo Johnny G Plate dapat mendukung penuh program Presiden Jokowi, khususnya mengembangkan ekonomi digital, maka dapat merujuk kepada UU 12 Tahun 2011 dan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor Postelsiar dengan memprioritaskan membuat RPP perizinan terlebih dahulu.
"Jadi, fokus pemerintah selama dua bulan ini membuat RPM Perizinan. Tidak boleh keluar dari itu. Sedangkan peraturan teknis lainnya tidak dibatasi waktunya, namun tetap harus disusun secara komprehensif," ungkap dia.
Redi mengingatkan Kominfo agar membuat RPM harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian proses penyusunannya harus transparan, melibatkan partisipasi publik, dan melakukan kajian yang mendalam.
"Produk perundang-undangan yang dikeluarkan jadinya tidak asal-asalan. Jika objek penyelesaian perundang-undangan hanya karena ingin cepat-cepatan keluar, menurut saya, justru sangat berbahaya bagi bangsa. Mengingat kompleksnya permasalahan di industri telekomunikasi," tuturnya.