Clubhouse Terancam Diblokir Kominfo
- Businessinsider
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, bahwa aplikasi media sosial yang saat ini tengah Viral, Clubhouse, belum melakukan pendaftaran di Kominfo. Sehingga platform terancam diblokir.
"Clubhouse belum terdaftar di kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat," ujar juru bicara Kominfo, Dedy Permadi dalam rilis resmi, Kamis, 18 Februari 2021.
Regulasi itu mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi, namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
Menurut Dedy, aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun atau penghapusan konten.
Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna. Masa pendaftaran enam bulan sejak PM diundangkan, pada 24 November 2020.
"Tujuan pendaftaran itu dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," lanjutnya.
Pendaftaran wajib dilakukan, ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan perlindungan data pribadi dan keamanan siber.