Zoom Filter Wajah Kucing Bikin Geger Persidangan

Filter zoom bikin geger persidangan di AS
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Teknologi internet banyak dimanfaatkan masyarakat selama masa pandemi. Mulai dari menghadiri rapat hingga belajar, semua dilakukan secara online.

Untuk bisa melakukan itu, harus mengunduh salah satu aplikasi yang banyak tersedia. Ada yang tidak berbayar alias gratis, tapi ada juga yang harus membeli lisensi jika ingin menggunakannya dengan durasi lama.

Persaingan dalam bidang penyedia jasa pertemuan secara online menjadi semakin ketat. Setiap pengembang berusaha menggaet sebanyak mungkin pengguna, dengan berbagai cara.

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Zoom, aplikasi ini menyediakan beberapa filter yang bisa mengubah wajah peserta ketika online.

Alih-alih mematikan kamera, pengguna bisa memilih satu dari beberapa filter yang disediakan. Namun, hati-hati saat menggunakannya karena bisa saja kamu bisa membuat geger seperti pria yang satu ini.

Dikutip VIVA Tekno dari Theverge, Kamis 11 Februari 2021, seorang pria bernama Rod Ponton yang bermukim di Amerika Serikat harus menjalani sebuah proses persidangan di Texas.

Karena adanya pandemi, maka proses tersebut digelar secara online. Namun, alangkah kagetnya hakim dan peserta rapat lain, saat melihat bahwa gambar yang muncul di akun Rob justru wajah seekor kucing lucu.

Rob juga ikut terkejut, dan mengatakan pada hakim bahwa ia adalah manusia, bukan seekor kucing.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah

“Ya, saya tahu soal itu,” jawab hakim.

Rob menjelaskan, bahwa ia menggunakan komputer asistennya dan tidak mengetahui bagaimana cara mematikan filter tersebut. Hakim kemudian yang akhirnya memberi panduan, untuk mengembalikan gambar ke tampilan normal.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, OC Kaligis Sampai Ikut Diperiksa Kejagung
Sidang kasus dugaan sumpah palsu

Terdakwa Sumpah Palsu Ike Farida Terbukti Bersalah Divonis 5 Bulan Penjara

Terdakwa perkara dugaan sumpah palsu, Ike Farida, divonis lima bulan penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membacakan putusan itu, hari ini, Selasa 3 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024