Malaysia Sukses Bikin OTT Asing Bertekuk Lutut
- VIVA.co.id/ Avra Augesty
VIVA – Malaysia dan Australia sudah lebih dahulu menerapkan aturan yang mewajibkan kerja sama penyedia layanan over the top (OTT) asing dengan operator telekomunikasi lokal.
Sementara Indonesia baru memasukkan regulasi tersebut ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Postelsiar), yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Baca: Geger WhatsApp Palsu untuk iPhone, IMEI Disadap
"Saya sangat mendukung pemerintah memasukkan kewajiban kerja sama OTT asing dengan operator telekomunikasi. Saya melihat pemerintah ingin meniru Australia dan Malaysia, tapi dengan versi yang lebih soft," kata Pendiri dan Kepala Eksekutif Digiasia Bios, Alexander Rusli, Selasa, 9 Februari 2021.
Menurutnya, tetangga Indonesia itu tidak berkompromi ke semua perusahaan asing yang ingin berinvestasi di negaranya harus bekerja sama dengan Bumiputera.
"Bumiputera yang dimaksud adalah orang Melayu asli. Sementara kewajiban OTT asing yang tertuang dalam RPP Postelsiar lebih kepada win-win solution," jelas dia.
Meski begitu, Alexander optimis kewajiban kerja sama yang teruang dalam RPP Postelsiar tidak akan membuat OTT asing hengkang dari Indonesia. Sebab, pangsa pasarnya merupakan terbesar ketiga di Asia setelah China dan India.
"Mereka (OTT asing) itu enggak ada pilihan. Jadi rugi saja kalau hengkang. Jika mereka mendapat perlakukan diskriminasi atau dipersulit, mereka bisa pindah ke operator telekomunikasi lainnya. Justru dengan kerja sama ini, operator akan berlomba-lomba memberikan kualitas layanan terbaik ke OTT asing," ungkap Alexander.
Ia juga berharap, selain masih harus mencantumkan kewajiban kerja sama antara OTT asing dengan operator telekomunikasi di RPP Postelsiar, pemerintah diminta merinci dalam peraturan turuannya tentang kerja sama yang nanti akan dilakukan.
Dengan adanya rincian kerja sama antara OTT asing dengan operator telekomunikasi lokal, maka akan terdapat kepastian usaha di Indonesia. "Kalau bisa diperkuat lagi dan tidak berubah. Contohnya OTT streaming asing. Karena menggunakan jaringan telekomunikasi, maka mereka wajib kerja sama dengan operator telekomunikasi," papar dia.
Selanjutnya, pengaturan kerja sama tersebut dapat dituangkan di dalam RPM (Rencana Peraturan Menteri) yang nanti akan dibuat setelah RPP Postelsiar ditetapkan. Kalau kewajiban tersebut dihilangkan maka akan menjadi aneh, sebab tidak menciptakan equal playing field dengan pelaku usaha nasional.
Selain akan menciptakan equal playing field, staf ahli menteri era Menkominfo Sofyan Djalil itu menjelaskan, kewajiban kerja sama ini akan membuat perusahaan lokal yang diajak bekerja sama dengan OTT asing mendapat uang. Dengan uang tersebut maka perusahaan lokal dapat melakukan investasi lagi.
"Ini sejalan dengan UU Cipta Kerja yang bertujuan meningkatkan investasi di Indonesia. Kewajiban tersebut juga nantinya bisa menciptakan kemitraan dengan perusahaan yang ada di Indonesia. Dengan kerja sama ini pula akan membuat perusahaan lokal menjadi kuat," paparnya.