OTT Asing Melawan, Kirim Surat ke Sejumlah Menteri

Facebook dan Google.
Sumber :
  • BarnRaisers

VIVA – Penyedia layanan over the top (OTT) asing atau global seperti Facebook, Google, Netflix dan Apple, kabarnya melakukan 'perlawanan' terhadap rencana pemerintah yang mewajibkan mereka untuk bekerja sama dengan operator telekomunikasi yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Postelsiar), yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Genjot Efisiensi dan Pertumbuhan Bisnis, Bank Jago Gandeng Google Cloud Manfaatkan AI

Para pemain OTT asing ini, melalui petingginya untuk kawasan Asia Pasifik, berkirim surat pada 27 Januari 2021 ke sejumlah menteri yang menyatakan keberatannya atas isi RPP Postelsiar terutama Pasal 14 yang mencantumkan kata 'wajib' kerja sama dengan operator telekomunikasi.

Baca: Berkaca dari Kasus Facebook, Indonesia Harus Paksa OTT Asing Tunduk

Anti Ribet, 5 Cara Download Video Facebook Langsung ke HP

Pada intinya, surat tersebut menyampaikan 4 poin. (1) Kewajiban kerja sama akan mengganggu investasi, bahkan Indonesia jadi outlier. (2) Cukup pendekatan volunteer (sukarela), tidak perlu regulasi. (3) Tidak sesuai dengan net-neutrality yang diterapkan di beberapa negara. (4) Supaya diserahkan kepada diskresi masing-masing.

Sementara dalam Pasal 14 RPP Postelsiar disebutkan bahwa OTT yang menyelenggarakan layanan di Indonesia wajib bekerja sama dengan operator telekomunikasi. Jika tak ada kerja sama, maka operator bisa melakukan pengelolaan trafik dari layanan tersebut.

Google AI Gemini 2.0 Flash Sudah Tersedia dalam Versi Chatbot

Menanggapi poin-poin yang disampaikan para OTT asing dalam surat tersebut, Ketua Bidang 5G dan IoT Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Sigit Puspito Wigati Jarot, mengatakan kerja sama adalah hal yang lumrah di tengah masyarakat Indonesia, termasuk di ranah bisnis digital.

Ia menuturkan ketika pemerintah mewajibkan kerja sama OTT asing dengan operator telekomunikasi dalam payung hukum, maka tujuan akhirnya sangat penting bagi kepentingan nasional serta kedaulatan negara.

"Mereka (OTT asing) yang berbisnis dan mengambil keuntungan di Indonesia, seharusnya berupaya memahami dan menyesuaikan kondisi. Tentunya di sini mematuhi ketika hal itu jadi peraturan. Bukan sebaliknya, regulasi yang dipaksa menyesuaikan kepentingan bisnis mereka," tegasnya, Rabu, 3 Februari 2021.

Sigit menilai wacana kerja sama yang dibuat berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) justru akan menciptakan banyak peluang bisnis yang saling menguntungkan antara OTT asing dengan operator telekomunikasi di dalam negeri.

"Kerja sama tersebut justru menjadi peluang untuk mencari bentuk-bentuk kerja sama yang saling menguntungkan (win-win solution), saling menghargai, saling percaya dan adanya kesetaraaan sehingga terbentuk simbiosis mutualisme. Sehingga tidak ada pihak yang terus dirugikan," ujar dia.

Ia menambahkan, poin surat keberatan OTT global yang tetap menginginkan kerja sama dilakukan secara sukarela, pada kenyataannya di lapangan tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Untuk itu, Mastel terus mendorong pemerintah agar menerbitkan RPP Postelsiar yang sifatnya mengikat dan mewajibkan kerja sama tersebut.

"Karena, kerja sama yang sifatnya voluntary yang sudah jalan selama ini masih dinilai sepihak, dan merugikan pihak lain. Maka mewajibkannya dengan prinsip-prinsip yang universal adalah langkah regulasi yang patut didukung. Asal bisa ditegakkan (enforced) semoga membawa kebaikan, dan betul-betul memperbaiki iklim usaha dan investasi," kata Sigit.

Selain itu, Mastel juga telah menyiapkan sejumlah masukan bagi pemerintah dalam menyusun RPP Postelsiar sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Beberapa pengaturan terkait OTT asing yang perlu dilakukan, menurut Mastel, antara lain pengaturan kewajiban kerja sama dengan penyelenggara jaringan dan jasa, serta mewujudkan level of playing field sehingga menciptakan iklim kompetisi yang kondusif. Lalu, pengaturan tentang regulatory charges dan perlindungan data pribadi pengguna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya