OTT Asing Harus Diatur Supaya Investasi di Telekomunikasi Mengalir

Menara telekomunikasi.
Sumber :
  • Kr-Asia

VIVA – Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi atau APJATEL, Muhammad Arif, mendukung penuh rencana pemerintah menerapkan aturan kepada penyedia layanan over the top (OTT) asing atau global yang beroperasi di Indonesia karena bisa mendatangkan investasi baru.

Pimpinan KPK 2019-2024 Beberkan Capaian OTT, 5 Buronan jadi PR Pimpinan Berikutnya

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa para penyedia layanan OTT global ini diwajibkan bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Dukungan APJATEL tersebut dilakukan dengan mengirimkan surat ke Menko Marves, Menko Perekonomian, Menkominfo, Menkeu, Menkum HAM, dan Mensesneg.

Baca: Pulsa Saja Mau Dipajaki, Jangan Biarkan OTT Asing Menari-nari

KPK Ungkap Nama Dedy Mandarsyah Pernah Disebut Namanya di OTT Kasus BBPJN Kaltim 2023

"Kami menyambut baik rencana pemerintah yang mewajibkan OTT asing untuk kerja sama dengan penyelenggara jaringan seperti yang tertuang pada pasal 14 RPP Postelsiar," kata dia, Senin, 1 Februari 2021.

Dengan penerapan kewajiban tersebut membuktikan pemerintah konsisten menjalankan amanat UU Cipta Kerja. Spirit utama yang diusung UU Cipta Kerja adalah menarik investasi baru dan menciptakan lapangan pekerjaan terutama di Industri telekomunikasi nasional.

KPK Amankan 60 Barang Bukti hingga Rp 1,5 Miliar Usai Penggeledahan Kasus Pj Wali Kota Pekanbaru

"Jika OTT global tak diwajibkan kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi, maka tak sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja yang ingin meningkatkan investasi di sektor infrastruktur telekomunikasi," tegas Arif.

Ia juga menjelaskan, kondisi saat ini kemampuan operator telekomunikasi di Indonesia dalam membangun infrastruktur sangat terbatas dikarenakan sumber daya yang dimiliki banyak tersita untuk memperbesar kapasitas jaringan dan Content Delivery Network (CDN) untuk menjaga layanan OTT global agar dapat dinikmati pelanggan dengan baik.

Padahal, beberapa layanan OTT asing mensubstitusi layanan telekomunikasi sehingga membuat kondisi keuangan penyelenggara telekomunikasi semakin terpuruk. Pemerintah, menurut Arif, seharusnya tak perlu ragu untuk mewajibkan OTT global untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia.

Bentuk kerja sama tersebut bisa melalui sewa jaringan, sewa kapasitas atau investasi langsung. Dengan kerja sama OTT global dan penyelenggara jaringan, Arif optimis dapat memberikan harapan baru untuk akselerasi dan peningkatan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.

"Saat ini penggelaran infrastruktur telekomunikasi di Indonesia belum merata. Pemerintah masih membutuhkan bantuan dari pelaku usaha untuk dapat menggelar infrastruktur telekomunikasi di seluruh Indonesia," jelasnya.

Dengan demikian, Arif berharap OTT asing nantinya dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan infrastruktur telekomunikasi nasional. Tidak sekadar lewat saja di jaringan operator telekomunikasi tanpa memberikan keuntungan yang signifikan bagi perekonomian nasional.

"Banyak manfaat yang dapat diambil dari kewajiban OTT global untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia. Dengan menyewa kapasitas dari penyelenggara jaringan, OTT asing bisa meningkatkan kualitas layanan yang akan diberikannya kepada masyarakat Indonesia," ungkap dia.

Wakil ketua KPK Alexander Marwata bersama Deputi di KPK

Selama Lima Tahun, KPK Berhasil Usut 622 Penyidikan Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa KPK berhasil mengusut 622 perkara korupsi yang sudah naik ditahap penyidikan sejak tahun 2020-2024.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024