Lama Menghilang, Asgardia Muncul dan Bikin Aturan Mirip WhatsApp

Asgardia, negara pertama di antariksa.
Sumber :
  • www.mirror.co.uk/PA

VIVA – Lama menghilang, Asgardia, sebuah komunitas yang mengklaim menjadi negara antariksa pertama, tiba-tiba muncul dan membuat aturan mirip WhatsApp. Mereka menciptakan kebijakan privasi baru yang bisa dengan mudah ditemukan di beranda di bawah 'Kebijakan Privasi".

Polisi Bakal Pakai Sistem Cakra Presisi Usai Setop Tilang Manual, Apa Itu?

Melalui laman resminya yang dikutip VIVA Tekno, Rabu, 20 Januari 2021, selama mendaftar menjadi warga negara Asgardia, pengguna telah memberikan beberapa informasi pribadi untuk didata.

Baca: Pelantikan Jokowi dan Presiden Asgardia, Lihat Bedanya

Lakukan Pelanggaran Lalin, Jangan Kaget Dapat Notif Whatsapp

"Supaya situs web kami lebih berguna bagi Anda, maka kami ingin menggunakan data pribadi Anda dalam struktur kami. Kebijakan ini berlaku untuk dipakai oleh Asgardia Independent Research Center (AIRC) GmbH, LSM Asgardia Terra Ark (ATA), dan Asgardia Financial Ark (AFA) AG," demikian menurut keterangan resmi Asgardia.

Panduan perlindungan data pribadi yang ketat berlaku sama untuk tiga perusahaan yang disebutkan di atas dan dapat dilihat di beranda masing-masing. Pengguna memiliki waktu hingga 13 Februari 2021 untuk menolak kebijakan privasi baru ini dengan mengirimkan email kepada kami ke support@asgardia.space.

Catat! Mulai Hari Ini Surat Tilang ETLE Dikirim Lewat WA

Apabila Asgardia belum mendapat respons, maka mereka akan menganggap pengguna setuju dengan perubahan kebijakan privasi tersebut. "Jika Anda keberatan, maka kami akan segera menghapus data pribadi Anda dari catatan kami," ungkap Asgardia.

Sebagai catatan, Asgardia sudah memiliki tiga aturan, yakni undang-undang soal hak warga negara, layanan sipil, serta peradilan. Mereka mengklaim sebagai negara antariksa yang berdemokrasi digital paling berpengalaman selama sejarah manusia.

Kamera tilang ETLE

Catat! 10 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Elektronik yang Dikirim via WA

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem penilangan tilang elektronik atau ETLE dengan mengirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalu aplikasi WA.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025