Kominfo Panggil Facebook dan WhatsApp

Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo panggil Facebook dan WhatApp terkait dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Yusril Harap Natalius Pigai Tuntaskan Persoalan HAM Masa Lalu dan Saat Ini

"Pembahasan RUU PDP sedang dilakukan bersama Komisi I DPR RI. Kominfo telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan siap untuk melanjutkan pembahasan penyelesaian dari rancangan undang-udang jadi undang-undang," ujar Menkominfo Johnny G Plate, Senin, 11 Januari 2021.

Meski Komisi I DPR tengah disibukkan oleh berbagai macam hal dan pembahasan regulasi ini sangat dipengaruhi pandemi COVID-19, Johnny berharap RUU PDP bisa secepatnya rampung pada awal tahun ini.

Yusril Sebut KUHP Baru Bakal Diterapkan Satu Tahun Lagi

Kehadiran UU PDP menjadi sangat penting sebagai payung hukum utama perlindungan data pribadi masyarakat. Prinsip utamanya adalah penggunaan data pribadi harus dengan persetujuan (consent) pemilik data.

"Setelah minta penjelasan lengkap dari Facebook dan WhatsApp, pemerintah segera menetapkan kebijakan lanjutan," jelasnya.

Elektronik Buatan Indonesia Ini Siap Diekspor ke Amerika

Apa yang dilakukan Kominfo sejalan dengan regulasi di berbagai negara, termasuk General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa, maupun substansi yang ada di dalam RUU PDP milik Indonesia.

Lebih lanjut Johnny menjelaskan ada beberapa plaform media sosial yang dapat digunakan oleh masyarakat, namun mereka perlu bijak dalam menentukan dan memilih platform yang mampu memberikan perlindungan data pribadi yang optimal supaya terhindar dari penyalahgunaan data pribadi yang dikehendaki atau tidak sesuai aturan (misuse or unlawful).

Sebelumnya, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah 71/2019, dan Peraturan Menteri Kominfo 5/2020 dijadikan payung hukum tata kelola informasi elektronik, data elektronik, serta transaksi elektronik dan akan diperkuat oleh Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Menguak Peran Platform AI dalam Dunia Hukum

Kecerdasan buatan (AI) telah menjadi pilar penting dalam berbagai sektor, termasuk hukum.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024