Vaksin COVID-19 Jenis Lain Bisa Masuk Indonesia, Ada Syaratnya
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Pemerintah saat ini sudah mengamankan 3 juta dosis vaksin dari Sinovac. Rencananya, distribusi akan dilakukan setelah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa saat ini ada enam jenis vaksin yang masuk dalam daftar untuk digunakan di Indonesia. Hal itu tercantum dalam Keputusan Menkes HK.01.07/Menkes/9860/2020, yang efektif berlaku mulai 3 Desember 2020 lalu.
Enam jenis vaksin tersebut adalah yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.
Meski demikian, Terawan mengaku bahwa daftar itu masih bisa berubah. Artinya, ada kemungkinan jenis vaksin lain bisa masuk dalam daftar. Asalkan, mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
“Bila perkembangannya yang ada atas saran Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional, akan dimasukkan juga jenis-jenis vaksin yang baru yang sudah uji klinis 3 serta berada di daftar WHO,” ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR belum lama ini, dikutip Rabu 16 Desember 2020.
Menurut Menkes, kebijakan itu diterapkan agar tidak terjadi monopoli dalam hal penyediaan vaksin untuk mencegah penyebaran pandemi.
“Itu kami memberikan relaksasi maupun fleksibilitas, supaya tidak ada mengunci di 1 atau 2 jenis vaksin,” tuturnya.
Sebagai informasi, keenam vaksin tersebut saat ini masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.