Pemerintah Sentil Operator Telekomunikasi

Menara telekomunikasi.
Sumber :
  • LiveatPC.com

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengatur kualitas layanan (quality of service/QoS) telekomunikasi">operator telekomunikasi di Indonesia lewat Undang-Undang Cipta Kerja dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (RPP Postelsiar).

UU Cipta Kerja dan RPP Postelsiar dinilai dapat menciptakan penyelenggaraan telekomunikasi yang optimal, sehingga masyarakat di seluruh Indonesia dapat menikmati layanan dengan kualitas yang sama.

Dalam pertemuan dengan pimpinan seluruh operator telekomunikasi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan tengah melakukan evaluasi 10 tahun pertama untuk pemanfaatan pita frekuensi 800 Mhz, 900 Mhz, dan 1.800 Mhz.

"Ada hal positif yang sudah dilakukan operator telekomunikasi dalam 10 tahun pertama izin penyelenggaraan pemanfaatan tiga pita frekuensi dikeluarkan. Tapi, evaluasi tetap harus kami lakukan untuk izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi 800 Mhz, 900 Mhz, dan 1.800 Mhz untuk 10 tahun kedua," kata dia, Selasa, 8 Desember 2020.

Salah satu yang menjadi sorotan Kominfo adalah masih terdapat 3.435 daerah non-komersial yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi.

Untuk mempercepat transformasi digital yang tengah dicanangkan Presiden Joko Widodo, Kominfo berencana memasukkan klausul perpanjangan izin penyelenggaraan pemanfaatan tiga pita frekuensi dengan syarat operator telekomunikasi berkomitmen membangun di 3.435 daerah non-komersial tersebut.

"Pemenuhan kualitas layanan adalah kunci utama dalam telekomunikasi. Terbitnya UU Cipta Kerja merupakan kesempatan untuk membenahi berbagai kelemahan fundamental dan peningkatan layanan telekomunikasi,” tuturnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengapresiasi dan mendukung langkah tegas yang tengah dilakukan oleh Menkominfo Johnny G Plate. Menurutnya, jika pemerintah tidak membuat aturan yang tegas dan memberikan sanksi, maka operator telekomunikasi akan berbuat sesukanya.

Pengamat Ingatkan Layanan "Lapor Mas Wapres" Jangan Hanya Gimik Politik

“Fungsi regulator tak hanya membuat regulasi, tetapi juga harus mengawasi dan memberikan sanksi ketika operator telekomunikasi tak mengikuti aturan yang ada," papar dia.

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja dan saat ini sedang disusun aturan turunannya, maka dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk memasukkan aturan yang selama ini belum tertuang dalam UU Telekomunikasi.

ASDP Angkut 779 Ribu Penumpang dan 722 Ribu Kendaraan Per September 2024

Ia pun mendukung Kominfo jika nantinya operator telekomunikasi yang tidak memenuhi standard QoS dan komitmen pembangunan perpanjangan izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi 800 Mhz, 900 Mhz dan 1.800 Mhz ditangguhkan atau dicabut.

“Buktinya kan sudah ada. Izin penyelenggaraan pemanfaatan tiga pita frekuensi sudah dikeluarkan tapi masih ada daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi setelah 10 tahun. Kalau peraturan tidak ada sanksi lebih baik tidak usah dibuat. Tidak ada manfaatnya," tegasnya.

Tantangan Baru untuk Bank Tradisional di 2025: Industri Perbankan Harus Beradaptasi?

Meski demikian, Agus mendorong Kominfo untuk memberikan penghargaan atau reward kepada operator telekomunikasi yang memenuhi standard QoS dan menjalankan komitmen pembangunan.

"Pemerintah juga harus memberi kepastian berbisnis kepada operator telekomunikasi yang akan diatur dalam RPP Postelsiar supaya sejalan dengan UU Cipta Kerja," kata dia.

Ilustrasi utang.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Pelaksanaannya, ditegaskan tetap diperlukan peraturan turunan PP No 47/ 2024 agar dapat diimplementasikan sesuai prosedur yang lebih detail dan jelas.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024