Pemerintah Resmi Bubarkan BRTI
- Dok. VIVA/ Novina
VIVA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Perpres tersebut membubarkan 10 lembaga dan salah satunya adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 November 2020 ini menyebutkan nantinya tugas BRTI akan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.
Baca: Usia di Bawah 5 Tahun Sudah Main Internet
Selain BRTI, Kominfo juga akan mengambil alih tugas dari Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) yang turut dibubarkan bersama BRTI. Pembubaran ini adalah wujud pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.
Lembaga lain yang dibubarkan adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Komisi Nasional Lanjut Usia, dan Badan Olahraga Profesional Indonesia.
"Dengan pembubaran tersebut, maka pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh sepuluh lembaga nonstruktural itu dialihkan kepada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud," dikutip dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Senin, 30 November 2020.
Pembubaran BRTI otomatis juga menghapus Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).