Kominfo Juga Ikut Cari Link Video Syur Mirip Gisel

Gisella Anastasia.
Sumber :
  • Instagram @gisel_la

VIVA – Kementerian Kominfo mengatakan, sedang melakukan penelusuran video syur diduga mirip artis Gisella Anastasia, atau yang akrab disapa Gisel. Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menyatakan konten yang terbukti mengandung unsur pornografi atau asusila langsung diproses untuk takedown.

58 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Porno Anak, 15 Ribu Situs Diblokir

"Komminfo sedang telah dan terus menelusuri konten-konten yang sedang ramai diperbincangkan tersebut, Konten yang terbukti mengandung unsur ponorgrafi atau asusila langsung kami proses untuk takedown, melalui kerja sama dengan platform digital di mana konten tersebut berada," ujarnya kepada VIVA Tekno, Sabtu, 7 November 2020.

Sejumlah warganet di media sosial juga ramai merujuk, jika video bisa didapatkan di platform Telegram. Nama layanan tersebut juga sempat menjadi trending topic Twitter sejak siang tadi.

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

Terkait akan hal itu, Dedy menyatakan jika pihaknya juga melakukan penelusuran di Telegram.

"Betul di Telegram juga sedang kami telusuri, seperti halnya di platform-platform lain," tuturnya.

Gempi Akhirnya Debut Jadi Penyanyi Lewat Lagu Ajaib

Dedy juga mengingatkan, jika menemukan konten bermuatan negatif atau melanggar undang-undang termasuk pornografi bisa melaporkan melalui laman aduankonten.id. Dia juga berpesan pada masyarakat, tidak menyebarluaskan video itu.

Menurutnya, merujuk pada pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE, orang-orang yang mendistribusikan bisa terjerat aturan tersebut. Berikut isinya:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

UU ITE juga mengatur orang yang melanggar pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) akan  dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan atau mentransmiusikan dan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi," jelas Dedy.

Joged bumbung kolosal di Desa Panglipuran Bali.

Hindari Aksi Porno, Bali keluarkan Aturan Joged Bumbung

Aturan tersebut mencakup aturan gerakan agar tidak ada lagi atraksi pornografi yang mencederai kesucian, etika, dan estetika tari Bali, juga mengatur desain kostum.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024