Kominfo Juga Ikut Cari Link Video Syur Mirip Gisel

Gisella Anastasia.
Sumber :
  • Instagram @gisel_la

VIVA – Kementerian Kominfo mengatakan, sedang melakukan penelusuran video syur diduga mirip artis Gisella Anastasia, atau yang akrab disapa Gisel. Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menyatakan konten yang terbukti mengandung unsur pornografi atau asusila langsung diproses untuk takedown.

Daftar Lengkap 27 Kader PDIP yang Dipecat, Termasuk Jokowi dan Anak-Menantunya

"Komminfo sedang telah dan terus menelusuri konten-konten yang sedang ramai diperbincangkan tersebut, Konten yang terbukti mengandung unsur ponorgrafi atau asusila langsung kami proses untuk takedown, melalui kerja sama dengan platform digital di mana konten tersebut berada," ujarnya kepada VIVA Tekno, Sabtu, 7 November 2020.

Sejumlah warganet di media sosial juga ramai merujuk, jika video bisa didapatkan di platform Telegram. Nama layanan tersebut juga sempat menjadi trending topic Twitter sejak siang tadi.

Terpopuler: Harta Kekayaan Keluarga Mahasiswi Kedokteran yang Aniaya Ketua Koas, Isi Surat Wasiat dari Orangtua Bayi

Terkait akan hal itu, Dedy menyatakan jika pihaknya juga melakukan penelusuran di Telegram.

"Betul di Telegram juga sedang kami telusuri, seperti halnya di platform-platform lain," tuturnya.

Gempi dan El Barack Ternyata Saudara Sepersusuan, Netizen: Mereka Gak Boleh Saling Jatuh Cinta Ketika Besar

Dedy juga mengingatkan, jika menemukan konten bermuatan negatif atau melanggar undang-undang termasuk pornografi bisa melaporkan melalui laman aduankonten.id. Dia juga berpesan pada masyarakat, tidak menyebarluaskan video itu.

Menurutnya, merujuk pada pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE, orang-orang yang mendistribusikan bisa terjerat aturan tersebut. Berikut isinya:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

UU ITE juga mengatur orang yang melanggar pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) akan  dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan atau mentransmiusikan dan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi," jelas Dedy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya