Indef: Jasa Internet di Indonesia Mahal Tapi Lambat

Perbedaan Internet Dedicated dan Up To Shared Bandwidth | Saat ini jaringan internet sudah semakin luas tersedia untuk banyak orang.
Sumber :
  • Unsplash

VIVA – Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance atau Indef, Bhima Yudhistira mengatakan, selama masa pandemi COVID-19 pengguna internet di Indonesia mengalami peningkatan yang drastis.

Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024

Namun, sayangnya hal itu tidak didukung dengan kapasitas internet yang ada, karena kecepatan internet justru menurun sekitar 4,4 persen dibandingkan negara lain.

Bhima bahkan memastikan, meskipun ada juga negara yang layanan kapasitas internetnya menurun di masa pandemi COVID-19, tapi Indonesia mengalami penurunan layanan internet yang cukup dalam dibandingkan dengan negara-negara lainnya di ASEAN.

Presiden Prabowo Sebut APEC Harus Jadi Jembatan Ketahanan, Inovasi, dan Inklusi

"Jasa internet di Indonesia ini adalah salah satu yang termahal. Jadi sudah lambat, mahal pula," kata Bhima dalam telekonferensi, Kamis 5 November 2020.

Bhima menegaskan, semestinya hal-hal semacam ini bisa menjadi salah satu pembahasan di dalam peraturan seperti Omnibus Law, untuk mendukung ekosistem serta riset-riset anak bangsa di ranah digital yang lebih baik.

Disaksikan OJK, Privy Bersama AFTECH dan AFPI Sepakat Tingkatkan Keamanan Fintech Nasional

Di mana tentunya, segala macam ekosistem yang berkaitan dengan aspek digital itu, seperti misalnya startup dan inovasi digital lainnya, tentunya membutuhkan infrastruktur internet yang lebih bagus juga.

"Tapi sayangnya, hal itu tidak secara spesifik dibahas di dalam undang-undang Omnibus Law tersebut," ujarnya.

Bhima mengatakan, idealnya anak-anak bangsa bisa melakukan riset dan inovasi dengan kapasitas internet yang memadai, sehingga banyak startup yang berkualitas dan menyerap banyak tenaga kerja, serta mempercepat transformasi ekonomi digital.

Maka, semestinya aturan atau regulasi tentang jasa internet yang bagus dan baik juga bisa diatur oleh pemerintah di dalam Omnibus Law, apabila pemerintah sebenarnya juga menginginkan iklim riset dan inovasi dari para anak bangsa tersebut.

"Sayangnya, ternyata dalam ekosistem itu, yang harusnya juga dibahas di dalam regulasi, adalah bagaimana menjamin koneksi internet ini tersedia dan dapat diakses baik oleh peneliti ataupun pengusaha, khususnya pengusaha skala kecil. Nah itu yang belum ada di kita saat ini," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya