Dana Bantuan Rp31 Juta untuk Pedagang Kecil Diperpanjang
- ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
VIVA – Facebook memperpanjang batas waktu pendaftaran untuk program dana bantuan bagi pedagang kecil dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Dari sebelumnya 13 Oktober, kini menjadi 2 November 2020.
Tidak hanya batas waktu pendaftaran yang diperpanjang, Facebook juga memperluas kriteria kelayakan hibah untuk mencakup semua lokasi di Indonesia. Berikut beberapa persyaratannya, seperti dikutip dari Facebook for Business, Selasa, 27 Oktober 2020:
Pernah mengalami tantangan dari pandemi COVID-19,
Memiliki antara 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020,
Telah menjalankan bisnis selama lebih dari satu tahun,
Jadilah perusahaan nirlaba, dan
Menjadi perusahaan atau kemitraan yang terdaftar di Indonesia.
"Bagi pedagang kecil di Indonesia bisa mengajukan lamaran hingga tanggal 2 November 2020. Kami juga telah memperbarui Syarat dan Ketentuan untuk mencerminkan perubahan terbaru. Silakan kunjungi situs web Facebook Small Business Grants Program untuk melihat detail lebih lanjut," demikian keterangan resmi Facebook.
Sebagaimana diketahui, Facebook menyiapkan dana sebesar Rp12,5 miliar ke 400 pelaku UMKM sebagai bagian dari dukungan saat menghadapi pandemi COVID-19. Satu UMKM akan dapat Rp31.017.300. Rinciannya, Rp19.385.800 dalam bentuk uang tunai dan Rp11.631.500 berbentuk kredit iklan opsional.
Selain menggelontorkan uang, Facebook juga melakukan serangkaian webinar tanpa dipungut biaya alias gratis untuk membantu para pedagang kecil dan UMKM membawa bisnis mereka ke online serta bisa beradaptasi dengan cepat.