Harga Aplikasi di App Store Naik
- apple.com
VIVA – Apple mengumumkan, jika beberapa aplikasi yang tersedia di App Store akan dikenakan pajak sebesar 10 persen. Pembebanan ini dilakukan untuk aplikasi dari pengembang berbasis di luar Tanah Air.
"Pajak bernilai tambah baru sebesar 10 persen untuk pengembang berbasis di luar Indonesia," ungkap Apple, dilansir VIVA Tekno dari laman resminya, Selasa, 26 Oktober 2020.
Pengenakan pajak ini akan berlaku untuk aplikasi berbayar dan pembelian dalam aplikasi atau in-app purchase.
Bukan hanya Indonesia yang dibebankan penambahan pajak ini. Sejumlah negara lain juga mengalami hal yang sama, yakni Brasil, Kolombia, India, Rusia dan Afrika Selatan.
Baca juga: Meski Tarif Murah, Maxim Diprediksi Sulit Goyang Gojek dan Grab
Harga aplikasi dan in-app purchase juga akan disesuaikan di Islandia dan Albania. Ini akan mengikuti harga yang digunakan pada pasar lain, yang menggunakan dolar AS dalam pajak pertambahan nilai.
Salah satunya India, yang menambah pungutan baru sebesar 2 persen. Setelah sebelumnya dikenakan pajak barang dan jasa 18 persen.
Setelah perubahan ini, harga dan ketersediaan akan diperbarui. Kemudian, pengguna akan membayar berdasarkan harga eksklusif pajak.
Pemilik aplikasi bisa mengubah harga pembelian aplikasi dan in-app purchase kapan saja dalam App Store Connect. Jika menggunakan langganan, mereka bisa mempertahankan harga yang sudah ada.
Apple beralasan, kebijakan ini disesuaikan dengan pajak atau nilai tukar mata uang asing yang berubah.
"Saat pajak atau nilai tukar mata uang asing berubah, kami kadang perlu memperbarui harga di App Store. Dalam beberapa hari ke depan harga aplikasi dan in-app purchase di App akan meningkat," jelas raksasa teknologi dunia itu.