Mau Turunkan Jumlah Perokok Usia Dini, Ikuti Saran Peneliti
- Dok. Istimewa
VIVA – Kebijakan kenaikan harga rokok, baik melalui kenaikan harga jual eceran (HJE) maupun menaikkan cukai rokok yang ditetapkan pemerintah, tidak efektif menurunkan jumlah perokok usia dini dan prevalensi stunting atau kondisi kekerdilan pada bayi di bawah lima tahun.
Faktor utama penyebab perokok usia dini adalah lingkungan di dalam dan luar rumah, keingintahuan si anak, pengendali stres, serta dikuti oleh tingkat pendidikan ayah atau orangtua yang rendah.
Demikian hasil penelitian ini dilakukan oleh Imanina Eka Dalilah dan Joko Budi Santoso dari Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (PPKE-FEB), Universitas Brawijaya, Jawa Timur.
“Faktor lain yang menyebabkan banyaknya jumlah perokok usia dini adalah adanya anggota keluarga yang merokok,” kata Joko, Kamis, 22 Oktober 2020. Tidak hanya itu, isu stunting dan dampaknya bagi kesehatan terus digaungkan.
Hal ini memberikan tekanan bagi pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok melalui kenaikan harga dengan simplikasi tarif dan kenaikan cukai rokok. Harapannya dengan kebijakan harga akan mengubah kebiasaan masyarakat dalam mengkonsumsi produk industri hasil tembakau (IHT) tersebut.
Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan angka prevalensi merokok usia di atas 10 tahun di Indonesia mengalami penurunan dari 29,3 persen pada 2013 menjadi 28,8 persen pada 2018.
Akan tetapi, penurunan volume produksi rokok dan penurunan jumlah pabrikan rokok yang besar ternyata berbanding terbalik dengan jumlah perokok usia dini. Fakta ini menjadi indikasi awal bahwa kebijakan kenaikan tarif tidak selalu linier dengan perspektif teori yang digunakan.
Lebih lanjut Joko menuturkan, kebijakan kenaikan tarif cukai dan kenaikan harga rokok yang beberapa kali dilakukan pemerintah tidak searah dengan tren jumlah perokok usia dini dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah perokok usia dini meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen di 2018.
Padahal, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menargetkan akan menurunkan prevalensi perokok anak usia sekolah dan remaja sebesar 8,7 persen pada 5 tahun mendatang. "Penurunan prevalensi ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia agar lebih berkualitas dan berdaya saing," ungkap Joko.