Logo DW

Amerika Resmi Gugat Google

Logo Google.
Logo Google.
Sumber :
  • dw

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) bersama 11 negara bagian pada Selasa, 20 Oktober 2020 kemarin, resmi mengajukan gugatan antimonopoli terhadap Google Alphabet Inc.

Raksasa mesin pencarian internet ini dianggap bertindak melanggar hukum untuk mempertahankan posisinya sebagai yang teratas dalam konteks penelusuran informasi dan iklan di internet.

Baca: Google Dibidik China dan Amerika

Gugatan tersebut menjadi tindakan paling signifikan yang dilakukan pemerintah AS untuk melindungi persaingan usaha, sejak kasus antimonopoli terhadap Microsoft Corp pada 1998. Gugatan terhadap Microsoft itu disebut akhirnya membuat internet semakin berkembang.

Pihak yang menggugat menuduh bahwa Google menggunakan uang miliaran dolar yang dikumpulkan dari pengiklan, untuk membayar perusahaan ponsel agar tampilan mesin pencarinya menjadi otomatis di browser pengguna internet.

"Tanpa perintah pengadilan, Google akan terus menjalankan strategi anti-persaingannya, melumpuhkan proses persaingan, mengurangi pilihan konsumen, dan menghambat inovasi," kata dokumen gugatan itu.

Perusahaan induk Alphabet Inc yang menaungi Google, memiliki browser terkemuka Chrome, sistem operasi ponsel pintar terbesar di dunia Android, situs video teratas di YouTube, dan sistem pemetaan digital paling populer. Mesin pencarian internet Google mengontrol sekitar 90 persen dari total pencarian global.

Saatnya menghentikan monopoli teknologi