Mau Dapat Kuota Internet Gratis dari Pemerintah, Ini Syaratnya
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Pemerintah resmi memberikan bantuan kuota internet kepada pelajar/mahasiswa dan guru/dosen untuk melaksanakan belajar online. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengingatkan kuota internet gratis ini harus bisa dirasakan oleh masyarakat supaya kegiatan belajar mengajar jarak jauh berjalan lancar.
"Anak-anak di berbagai daerah harus mengirim tugas-tugasnya lewat berbagai macam aplikasi. Mereka juga harus beraktivitas melalui konferensi video. Semuanya itu agar pelaksanaan belajar online berjalan baik," kata Nadiem, saat peresmian Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, Jumat, 25 September 2020.
Ia juga menjelaskan program bantuan kuota internet gratis bukan hanya bagi peserta didik namun juga untuk para pendidik. Alokasi dana untuk program ini sebesar Rp7,2 triliun.
Nadiem bilang jika bantuan tersebut akan diberikan selama empat bulan, mulai dari September hingga Desember 2020. Berikut besaran kuota internet dan ketentuan peserta didik maupun pendidik yang bisa menikmati program gratis dari pemerintah:
Peserta Didik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menegah
Para peserta didik ini diwajibkan terdaftar di aplikasi Dapodik. Mereka juga harus memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orangtua/ anggota keluarga.
Peserta pendidik PAUD akan mendapatkan kuota 20GB perbulan dengan pembagian kuota umum 5GB dan 15GB kuota belajar. Sementara siswa pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35GB (kuota umum 5GB + kuota belajar 30GB).
Mahasiswa
Untuk mendapatkan kuota, mahasiswa harus terdaftar di aplikasi PDDikti, serta berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda.
Selain itu diwajibkan memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester belajar dan juga menggunakan nomor ponsel aktif. Mahasiswa akan mendapatkan 50GB perbulan dengan pembagian kuota belajar 5GB dan 45GB untuk kuota belajar.
Pendidik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Para pendidik harus mendaftar pada aplikasi Dapodik dan juga memiliki nomor aktif. Selain itu juga harus berstatus aktif sebagai pendidik.
Pendidik PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 42GB per bulan (kuota umum 5GB + kuota belajar 37GB).
Dosen
Dosen juga harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada Tahun Ajaran 2020/2021. Para pengajar ini juga harus memiliki nomor registrasi NIDN, NIDK atau NUP.
Selain itu para dosen juga diwajibkan memiliki nomor ponsel aktif. Untuk kuota akan mendapatkan 50GB yang dibagi 5GB kuota umum serta kuota belajar sebanyak 45GB.