Operator telekomunikasi Jangan Coba-coba Pakai Jurus Mabuk
- Montgomery Community Media
VIVA – Operator telekomunikasi diingatkan supaya jangan coba-coba memakai 'jurus mabuk' yang tujuannya memanfaatkan subsidi kuota internet dari pemerintah bukan untuk kepentingan belajar online atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Menurut Komisioner Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia atau BRTI, Agung Harsoyo, jika rencana tersebut benar dan terwujud, maka tidak sesuai dengan filosofi dan tujuan awal diberikannya subsidi kuota internet tersebut.
"Pemerintah memberikan subsidi (kuota internet) ini kan untuk membantu proses belajar mengajar di rumah. Jangan sampai operator telekomunikasi pakai 'jurus mabuk’ dengan memberikan kuota internet yang lebih atau mengizinkan subsidi ini dipakai untuk mengakses seluruh situs di internet," ungkapnya, Kamis, 10 September 2020.
Agung melanjutkan subsidi kuota internet yang bisa dipakai untuk mengakses seluruh situs juga akan berpotensi mengganggu kompetisi. Sebab, menurut Agung, harga subsidi untuk belajar online ini di bawah harga yang saat ini ada di pasar.
"Jadi, jangan sampai ada perspektif di masyarakat bahwa harga internet di Indonesia itu Rp 1.000 per gigabyte (GB). Justru itu akan membuat industri telekomunikasi semakin terpuruk,” terangnya.
Pernyataan Agung ini sebagai peringatan dini atau early warning untuk mengantisipasi berakhirnya pendataan nomor peserta didik dan guru yang akan mendapat bantuan kuota internet dari pemerintah guna mendukung belajar online atau PJJ.
Sebab, menjelang berakhirnya masa pendaftaran, berbagai upaya dilakukan oleh operator telekomunikasi untuk memikat peserta didik dan guru agar menggunakan layanannya.
Tidak hanya itu saja. Agung juga menyebut salah satu operator telekomunikasi bahkan mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud supaya mengizinkan subsidi kuota internet yang diberikan pemerintah bisa dipakai untuk mengakses seluruh layanan dan situs di internet.
Ketika ditanya mengenai penggunaan layanan video streaming seperti YouTube, Facebook, atau Instagram yang juga dipakai untuk mendukung Program belajar online, Agung mengatakan bahwa saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan BRTI berencana mengundang penyedia layanan video streaming over the top (OTT).
Ia akan meminta penyelenggara platform digital itu bisa membuatkan subdomain khusus layanan atau kegiataan pendidikan. “Subdomain ini bisa mempermudah operator telekomunikasi dan Kemendikbud memantau bahwa domain tersebut memang diperuntukkan mendukung program PJJ atau belajar online," jelas Agung.