Subsidi Kuota Internet, Operator Telekomunikasi Jangan Aji Mumpung

Ilustrasi belajar online.
Sumber :
  • Dokumen BBC Indonesia

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo diminta memantau kualitas dan sebaran jaringan operator telekomunikasi. Hal ini diungkapkan Komisioner Ombudsman Ahmad Suadi. Ia berharap sebaran jaringan operator telekomunikasi di seluruh daerah merata supaya masyarakat bisa mendapat pelayanan terbaik.

Bahlil Ungkap 3 Opsi Subsidi BBM agar Tepat Sasaran

Pernyataan Suadi berkaitan sama subsidi pulsa dan kuota internet yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud bagi peserta didik dan guru dari tingkat TK hingga SMA dalam melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sekolah online akibat pandemi COVID-19.

Baca: Jangan Cuma Kuota Internet, Pemerintah Juga Diminta Subsidi Smartphone

Aismoli Minta Pemerintah Berikan Subsidi Motor Listrik Jangka Panjang

"Agar subsidi dapat terpakai dan bermanfaat bagi peserta didik dan guru dalam program PJJ, kami meminta operator telekomunikasi tidak jor-joran dalam memberikan penawaran kuota internet. Makanya, kami mendorong Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk memantau gerak-gerik operator," kata dia, Selasa, 1 September 2020.

Suadi juga mengungkapkan harus ada pembagian tugas antara Kominfo dan Kemendikbud. Ia mengaku jika Kemendikbud seharusnya fokus kepada pendidikan, penyaluran subsidi kuota internet, dan perjanjiannya. Sementara Kominfo dan BRTI memantau pelayanan dari operator telekomunikasi, termasuk kualitas jaringan dan sinyal.

DPR: Kebijakan Mentan Amran Permudah Petani Daerah Terluar Tebus Pupuk Subsidi

"Sebab, saya sering mendapat laporan ada operator yang down sinyalnya sehingga tidak bisa dipakai. Saya setuju sekali kalau kualitas layanan operator diawasi dalam program subsidi kuota internet ini. Jadi ada reward and punishment untuk operator telekomunikasi,” paparnya.

Ia melanjutkan, kalau perlu Kemendikbud memasukkan satu klausul di dalam perjanjian kerja sama dengan operator telekomunikasi, yang isinya jika peserta didik atau guru tidak bisa mendapatkan layanan telekomunikasi yang baik, maka tak perlu dibayar.

“Kalau pelayanan operator telekomunikasi tidak bagus, masyarakat bisa melapor ke Ombudsman. Saya juga setuju sekali jika Kemendikbud tidak perlu membayar operator yang tidak bisa memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” tegas Suadi.

Seperti diketahui, Kemendikbud lagi dikejar waktu mengumpulkan data peserta didik dan guru yang akan mendapat bantuan kuota internet melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Karena, data yang dikumpulkan belum lengkap maka Kemendikbud, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menegah, memperpanjang waktu penginputan data. Tenggat waktu yang seharusnya berakhir 31 Agustus kemarin, kini diperpanjang hingga 11 September 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya