Halo Pemerintah, Kapan Blokir IMEI Ilegal Dilaksanakan?
- VIVA/Novina Putri Bestari
VIVA – Blokir nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal pada ponsel lagi-lagi ditunda. Entah karena pemerintah lagi sibuk menangani pandemi COVID-19, aturan tersebut seharusnya sudah terlaksana sejak 18 April 2020.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Marwan Baasir, mengaku kemungkinan penerapan blokir IMEI ilegal dilakukan pada bulan ini.
"Semoga saja bulan ini (September) segera dilaksanakan, ya," kata Marwan kepada VIVA Tekno, Selasa, 1 September 2020. Ia juga menjelaskan jika saat ini masih ada proses penggabungan pusat data (database) Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dengan TPP Produksi ke mesin Central Equipment Identitiy Registration (CEIR).
Sebagai informasi mesin ini merupakan alat pemrosesan data yang mengelola informasi terkait IMEI. Pada kesempatan terpisah, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, meminta menanyakan hal tersebut ke Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI.
"Tolong ditanyakan ke ATSI ya tentang pertanyaan Anda ini," jelasnya singkat kepada VIVA Tekno. Sejatinya, blokir IMEI ilegal sudah dilakukan pada 18 April lalu, atau enam bulan setelah penandatanganan aturan tersebut. Tepatnya pada 18 Oktober 2019.
Regulasi ini merupakan hasil kerja sama tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Namun akhirnya aturan itu tidak jadi dilaksanakan pada 18 April kemarin.
Pihak Kementerian Perindustrian mengatakan penyebabnya adalah mesin CEIR belum beroperasi. Saat ditemui beberapa waktu lalu, Pelaksana Tugas Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Ahmad Rodjih, menyebut kemungkinan bisa berjalan efektif pada 24 Agustus mendatang.
"Jadwalnya sih tanggal 24 Agustus. Itu bisa lebih cepat atau mundur. Kami berharapnya bisa berjalan efektif pengendalian pada tanggal itu," tuturnya. Pemerintah mengingatkan masyarakat, untuk mengecek IMEI sebelum membeli ponsel. Hal ini terkait pemberlakuan aturan, yang akan memblokir perangkat dengan IMEI ilegal.
Hal pertama saat akan membeli ponsel adalah memeriksa nomor IMEI yang tercantum. "Kami sampaikan kepada konsumen, pastikan nomor IMEI yang tercantum pada kemasan sesuai dengan jumlah kartu SIM yang digunakan," ungkap Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung.