Facebook Mau Tuntut Thailand

Logo Facebook.
Sumber :
  • Instagram/@sykorce

VIVA – Facebook berencana mengambil tindakan hukum setelah pemerintah Thailand memaksa mereka memblokir kelompok antipemerintah Royalist Marketplace yang dianggap kritis terhadap negeri Gajah Putih tersebut. Grup Facebook ini dibentuk pada April 2020 oleh Pavin Chachavalpongpun yang sudah memiliki anggota lebih dari 1 juta orang.

Pemerintah Thailand Canangkan Usia Pensiun Jadi 65 Tahun, Pekerja Dapat Pesangon 180 kali Gaji?

Mengutip situs The Verge, Rabu, 26 Agustus 2020, Kementerian Ekonomi dan Masyarakat Digital Thailand yang meminta Facebook yang memblokir kelompok itu karena dianggap ilegal, lantaran subversif dan pencemaran nama baik kerajaan.

Baca: Facebook dan India Main Mata soal Unggahan Anti-Islam

Thailand Naikkan Usia Pensiun Jadi 65 Tahun, Indonesia di Umur Berapa?

Di bawah hukum Thailand, memfitnah raja, ratu, atau pewaris kerajaan dapat dihukum penjara 15 tahun. Hukum semakin banyak digunakan sebagai alat politik, karena warga negara Thailand biasa - serta pemerintah - dapat mengajukan tuntutan atas nama Raja. Meskipun demikian, ribuan pengunjuk rasa telah turun ke jalan di ibu kota Bangkok, dalam beberapa hari terakhir, beberapa menuntut reformasi.

"Permintaan seperti ini berat, melanggar hukum hak asasi manusia internasional, dan memiliki efek mengerikan pada kemampuan orang untuk mengekspresikan diri. Kami bekerja untuk melindungi dan membela hak-hak semua pengguna internet dan bersiap untuk secara hukum menentang permintaan ini," demikian menurut keterangan resmi Facebook.

PM Thailand Minta Maaf atas Tragedi Pembantaian Warga Muslim Pada 2004

Media sosial besutan Mark Zuckerberg itu juga mengatakan telah mendapat tekanan dari pemerintah Thailand untuk membatasi beberapa jenis pidato politik di negara itu, dengan pemerintah mengancam proses pidana terhadap perwakilan Facebook di Thailand.

Royalist Marketplace dimulai oleh Pavin Chachavalpongpun, seorang pembangkang Thailand yang kini tinggal di Jepang. Baik Kementerian Ekonomi dan Masyarakat Digital Thailand maupun Pavin belum merespons tindakan hukum Facebook tersebut.

Tak hanya Thailand, Facebook juga juga menghadapi pengawasan dari Parlemen India, setelah sebuah laporan baru dari Wall Street Journal pada pekan lalu mengungkapkan bahwa seorang politisi dari partai yang berkuasa di India diizinkan untuk tetap di platform tersebut meskipun melanggar aturan ujaran kebencian (hate speech) Facebook.

Seorang WNI bernama Sriwani Sayuti sempat ditahan polisi Thailand (dok. Istimewa)

Cerita Sriwani Sayuti Bisa Balik Indonesia, Sempat Ditahan di Thailand Dituduh Bawa 128 WNI Wisata Ilegal

seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Sriwani Sayuti, akhirnya bisa pulang ke Tanah Air usai ditahan polisi Thailand.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024