TikTok Kian Terpojok
- Istimewa
VIVA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump membuktikan ucapannya dengan menandatangani perintah eksekutif untuk memblokir semua transaksi dengan ByteDance Technology yang merupakan induk dari aplikasi video pendek TikTok.
Dilansir dari situs The Verge, Jumat, 7 Agustus 2020, perintah ini dalam upaya mengatasi keadaan darurat nasional yang berhubungan dengan rantai pasokan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
"Penyebaran aplikasi yang dikendalikan oleh pemerintah China terus mengancam keamanan nasional, kebijakan luar negeri dan ekonomi negara. Kita harus mengambil tindakan agresif terhadap TikTok untuk melindungi keamanan nasional," bunyi perintah eksekutif tersebut.
Transaksi dengan platform WeChat juga turut dilarang, yang mana memiliki basis kecil pengguna di negeri Paman Sam. Langkah ini dilakukan setelah berbulan-bulan ketegangan antara dua negara.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dan pejabat lainnya di Gedung Putih memperingatkan bahwa TikTok memberi ancaman nasional karena berbasis di negeri Tirai Bambu.
Lalu, Trump mengatakan kepada media bahwa akan ada larangan terhadap aplikasi. Upaya tersebut kemudian mendapat respons potensi penjualan TikTok ke Microsoft.
Kepala Eksekutif Microsoft Satya Nadella mengaku telah berdiskusi dengan Trump untuk mendapat basis pengguna yang ada di AS, Kanada, Australia dan Selandia Baru.
Namun, masalah peralihan kepemilikan ini masih belum menemukan jalan keluar. Diskusi masih tentatif dan tidak ada jaminan bahwa Microsoft akan menjadi pemilik sah TikTok.
Perintah Trump ini akan berlaku 45 hari setelah rilis atau 20 September mendatang. Artinya, dalam masa tersebut TikTok harus sudah mencapai kesepakatan dengan Microsoft. Sedangkan Microsoft berjanji diskusi akan diselesaikan pada 15 September 2020.