Indosat Gak Terima Surat Penutupan Kantor dari Pemprov DKI Jakarta
- Dok. Indosat Ooredoo
VIVA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 3.124 perusahaan di ibu kota dalam rangka melakukan pengawasan protokol kesehatan terkait pandemi Virus Corona COVID-19. Sidak berlangsung dari pekan lalu hingga 4 Agustus 2020.
Dari hasil sidak tersebut diketahui bahwa sebanyak 389 diberi peringatan-1, 101 diberi peringatan-2, dan 29 perusahaan ditutup dengan dua kategori. Salah satunya PT Indosat Ooredoo Tbk atau ISAT.
Baca: 29 Perusahaan di Jakarta Ditutup Gara-gara Virus Corona
Menanggapi hal ini, Senior Vice President and Head of Corporate Communications PT Indosat Ooredoo Tbk, Turina Farouk, menyampaikan klarifikasi sebagai berikut.
Ia mengatakan bahwa kantor Indosat telah dikunjungi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Juli dan Satgas Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Polda Metro Jaya pada Rabu, 5 Agustus 2020.
Hasilnya secara umum mengapresiasi terhadap Pelaksanaan Program Pencegahan COVID-19 yang telah dilakukan oleh Indosat Ooredoo dan tidak adanya pelanggaran protokol COVID-19 apapun.
"Kami juga telah menandatangani Pakta Integritas terkait kesediaan Indosat dalam pencegahan, pengendalian, dan perlindungan karyawan terhadap COVID-19," kata Turina, hari ini.
Selain itu, Indosat Ooredoo telah mengirim surat berisi informasi yang diminta oleh pihak Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat, serta telah bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam mensosialisasikan dan menempelkan poster protokol kesehatan terkait COVID-19.
"Kami ingin menyampaikan bahwa sejak awal bulan Maret kemarin telah melaksanakan kebijakan manajemen, yaitu work from home (WFH). Adapun 2 kasus terkonfirmasi COVID-19 yang ada di kantor kami adalah kasus transmisi yang berasal di luar kantor Indosat," paparnya.
Ia menegaskan sampai saat ini Indosat Ooredoo tidak pernah menerima teguran maupun perintah dari dinas/instansi terkait perihal penutupan kantor pusat.
"Jadi intinya, yang positif COVID-19 bukan di area kantor pusat, karena masih menerapkan WFH. Dan, kami juga tidak menerima surat teguran atau pun penutupan kantor," tegas Turina.
Berdasarkan data yang diperoleh, 26 perkantoran yang ditutup karena konfirmasi COVID-19 yakni:
Wilayah Jakarta Pusat:
PT Indosat Ooredoo Tbk atau ISAT
Wisma BSG Abdul Muis
PT Kimia Farma (Persero) Tbk
PT Linktone Indonesia
PT Meindo Elang Indah
Pusat pengelolaan komplek Kemayoran Kementerian Sekretariat Negara
BRI KCU Tanah Abang
Wilayah Jakarta Barat:
Kantin Kantor Wali Kota Jakarta Barat
PTSP Jakarta Barat
Wilayah Jakarta Utara:
BCA Multifinance
Polres Jakarta Utara
Kecamatan Koja
PT Dunia Ekspedisi Transindo
PT Astra Daihatsu Motor
Wilayah Jakarta Timur:
PT Yamaha
PT Puninar
Tip Top
PT Mitsubishi Krama Yudha Motor
PT PP Konstruksi
BPKP
Wilayah Jakarta Selatan:
PT BCA SCBD
KEB Hana Bank
PT Daeyong Communication Indonesia
PT Kronus Indonesia
PT Asiapay Technology Indonesia
BNI Life Smesco
Sedangkan 3 perkantoran yang melangar protokol kesehatan adalah Proyek Graha Pertamina (Jakarta Pusat), PT FAP Agri (Jakarta Barat), dan PT Wintard Jaya (Jakarta Timur).