Arief Poyuono: Data Pengguna Telkomsel Bobol, BIN Harus Turun Tangan
- VIVAnews/Zahrul Darmawan
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap karyawan Telkomsel yang diduga membocorkan data pribadi Denny Siregar kepada akun Twitter Opposite6890.
Penangkapan atas dasar laporan yang dilakukan oleh PT Telkomsel ke Bareskrim pada 8 Juli 2020. Pembobol diketahui merupakan karyawan outsourcing Telkomsel di Ruko Grapari, Krukut, Surabaya, yang bertugas sebagai customer service. Posisinya ini membuat ia memiliki akses terbatas terhadap data pribadi pelanggan.
Masih Dihantui Corona, Poyuono Khawatir Perusahaan Jadi Zombie
Pelaku dengan tidak melalui otorisasi, membuka file atas nama Denny Siregar dan didapat dua data: data pelanggan dan device milik pelanggan.
Setelah membuka data pribadi Denny Siregar, pelaku memfoto dan mengambil screenshot untuk diteruskan ke akun Opposite6890 via direct message (DM) pada 4 Juli 2020 pukul 08.00 WIB.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 46 dan 48 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 50 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 362 KUHP, dan Pasal 95 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.