Logo DW

Potong Hewan Kurban Tanpa Dibius Haram, Kebebasan Umat Islam Terancam

Penjualan Hewan Kurban
Penjualan Hewan Kurban
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

BERLIN – Para hakim Mahkamah Uni Eropa di Luksemburg membahas salah satu elemen utama identitas mereka, yaitu kebebasan beragama, pada Rabu, 8 Juli 2020. Umat Muslim dan Yahudi di Jerman khawatir, kasus itu bisa mengancam ritual keagamaan mereka di Benua Biru.

Dalam kasus hukum dengan nomor akta C336/19 dibahas soal penyembelihan hewan tanpa pembiusan, yang termasuk dalam ritual agama Yahudi dan Islam. Di beberapa wilayah di Belgia tindakan itu dilarang sejak tahun lalu.

Setelah undang-undang soal itu diputuskan parlemen, Mahkamah Belgia lalu meminta Mahkamah Eropa untuk menguji kelayakan UU tersebut.

Pertanyaannya, apakah larangan penyembelihan hewan tanpa pembiusan lebih dulu melanggar prinsip dasar Uni Eropa yang menjamin kebebasan beragama?

Sebelumnya sudah ada beberapa keputusan serupa, namun tidak jelas apakah Mahkamah Eropa dalam hal ini akan mengutamakan kebebasan beragama dan membatalkan larangan itu.

Agama tidak lagi yang utama?

Belum pernah sebelumnya Konferensi Rabi Eropa dan Liga Muslim Dunia mengeluarkan pernyataan bersama dalam kasus sensitif dan sepenting ini.

Untuk pertama kalinya, kedua pimpinan organisasi itu, Rabi Pinchas Goldschmidt dan Sekjen Liga Muslim Syekh Mohammed Al-Issa mengeluarkan surat dengan satu kertas surat. Keduanya memandang bahwa kasus ini merupakan ancaman bagi kebebasan beragama.