Google Indonesia Siap Kenakan Pajak 10 Persen

Head of Corporate Communications Google Indonesia, Jason Tedjasukmana
Sumber :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah

VIVA – Google Indonesia siap untuk mematuhi aturan pajak yang diterapkan bagi platform digital di Indonesia. Raksasa teknologi itu juga menyatakan akan menagihkan Pajak Layanan sebesar 10 persen, untuk memenuhi aturan pajak pertambahan nilai yang baru.

Pemerintah Kantongi Rp 23,04 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech Sampai Maret 2024

"Kami mematuhi hukum pajak di semua negara tempat kami beroperasi, dan terus melakukannya seiring dengan perubahan hukum pajak yang ada. Jika diharuskan, kami akan menagihkan Pajak Layanan sebesar 10 persen kepada para klien kami di Indonesia setelah ketentuan yang relevan mulai berlaku," ungkap Head of Corporate Communications Google Indonesia, Jason Tedjakusuma, kepada VIVA Tekno, Selasa, 30 Juni 2020.

VIVA Tekno juga sudah mencoba menghubungi perwakilan Facebook Indonesia, namun belum bersedia memberikan tanggapan.

Cara Menikmati Ramadhan Bersama Google

Baca juga: TikTok Kena Imbas Konflik India-China

Saat Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI beberapa waktu lalu, Menteri Kominfo, Johnny Plate mengatakan aturan tersebut akan berlaku pada seluruh platform layanan digital. Baik untuk Indonesia ataupun global.

Nasida Ria Kolab Bareng JKT48 Bertemakan Ramadhan

Aturan tersebut juga mengatur platform yang tidak memiliki kantor fisik di Indonesia. Menurut Johnny, sistem mekanisme pajak lewat kantor fisik sudah diubah pada manfaat ekonomi yang dihadirkan.

"Banyak perusahaan yang kantor fisiknya tidak ada di Indonesia, tetapi kehadiran ekonominya ada di Indonesia, itu subyek pajak digital service," ungkap Johnny saat itu.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia saat ini bersiap memberlakukan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48 Tahun 2020. Dalam penerapannya, akan ada enam perusahaan digital asing yang siap memungut pajak ke konsumen.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, enam perusahaan akan memungut PPN atas produk atau jasa yang diperdagangkan di Indonesia.

"Kami masih terus berjalan komunikasi paling tidak enam pelaku usaha luar negeri yang siap jadi pemungut PPN di awal periode," kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.

Namun Suryo belum bisa mengungkap nama enam perusahaan tersebut. Sebab akan langsung diumumkan secara resmi pada awal Juli mendatang.

Enam perusahaan itu akan memungut PPN pada Agustus 2020 mendatang. Keterangan pembayaran pajak akan tertera dalam invoice atas produknya yang dibeli konsumen.

"Di Agustus 2020, mereka sebagai pemungut PPN dan setelahnya harus setor ke kas negara," kata dia.

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Pemerintah Kantongi Rp 27,85 Triliun dari Pajak Digital hingga Agustus 2024

Hingga 31 Agustus 2024 pemerintah telah mengantongi penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 27,85 triliun.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2024