Pengecekan IMEI Ilegal Belum Efektif

IMEI.
Sumber :
  • Android Central

VIVA – Pemerintah mengingatkan masyarakat, untuk mengecek IMEI sebelum membeli ponsel. Hal ini terkait pemberlakuan aturan, yang akan memblokir perangkat dengan IMEI ilegal.

OJK Terbitkan Aturan Buat Awasi Aset Kripto

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung mengingatkan, hal pertama saat akan membeli ponsel adalah memeriksa nomor IMEI yang tercantum.

"Kami sampaikan kepada konsumen, pastikan nomor IMEI yang tercantum pada kemasan sesuai dengan jumlah kartu SIM yang digunakan," ujarnya, Rabu, 24 Juni 2020.

Pekerjaan yang Cocok untuk Si Cerewet: 5 Pilihan Karier yang Menguntungkan

Pengecekan IMEI tersebut bisa dilakukan di laman imei.kemenperin.go.id. Ojak menambahkan, konsumen juga bisa meminta penjual menguji dan mencoba masing-masing slot kartu SIM di telepon seluler. Setelah diuji, masyarakat bisa melihat apakah ada sinyal pada ponsel yang akan dibeli atau tidak.

Untuk pembelian secara online, Ojak juga mengingatkan masyarakat bisa membuat penjual menjamin IMEI pada produk sudah tervalidasi.

Bursa Asia Perkasa Terdorong Lonjakan Saham Teknologi di Wall Street

"Pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI produk sudah tervalidasi," kata dia.

Ojak juga menyampaikan, pihak Kemendag telah menyurati asosiasi e-Commerce Indonesia atau Idea. Dalam surat itu, Idea diminta mengingatkan pada anggotanya yang menjual produk handphone, komputer genggam dan tablet (HKT), untuk memenuhi ketentuan terkait aturan IMEI ilegal.

"Dengan kewajiban pencantuman IMEI, kemudian terkait pemberian jaminan garansi terhadap IMEI tadi, sudah kami surati Idea," ungkapnya.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian mengaku jika penerapan aturan IMEI yang berlaku sejak 18 April belum berjalan dengan efektif. Penyebabnya adalah, perangkat Central Equipment Identity Register atau CEIR belum beroperasi.

CEIR merupakan alat pemrosesan data, yang mengelola informasi terkait IMEI. Plt Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Achmad Rodjih menyatakan penerapan dijadwalkan bisa berjalan efektif 24 Agustus mendatang.

"Jadwalnya 24 Agustus, bisa lebih cepat atau mundur. Diharapkan bisa berjalan efektif pengendalian pada 24  Agustus," kata Achmad.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya