Kata Menkominfo soal Putusan PTUN terkait Blokir Internet di Papua
- VIVA/Misrohatun Hasanah
VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memberi tanggapan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait blokir internet di Papua dan Papua Barat periode Agustus hingga September 2019.
"Saya belum membaca amar putusannya. Tapi tidak tepat jika petitum penggugat dianggap sebagai amar putusan PTUN Jakarta. Tentunya, kami hanya mengacu pada amar keputusan PTUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat," kata dia kepada VIVA, Rabu, 3 Juni 2020.
Seperti diketahui, PTUN Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melakukan perbuatan melawan hukum atas pemadaman internet di Papua dan Papua Barat pada periode Agustus hingga September 2019.
Namun, menurut Johnny, keputusan tersebut belum sampai pada tahap akhir. "Kami menghargai keputusan pengadilan. Tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan jaksa pengacara negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," tegasnya.
Ia juga mengklaim belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut.
Johnny mengaku tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Gedung Kominfo pada periode sebelumnya terkait kebijakan blokir internet tersebut.
Menurutnya, Jokowi sebagai kepala negara tentu mengambil kebijakan dengan mengutamakan negara, bangsa dan rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya rakyat Papua. Kebijakan ini diperuntukkan bagi semua kelompok masyarakat tidak hanya untuk kelompok tertentu.
"Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab, dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita," jelas Menkominfo Johnny G Plate.