PTUN: Presiden Jokowi Melanggar Hukum soal Blokir Internet di Papua
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Juru Bicara Kominfo, Ferdinandus Setu, menyebut itulah yang akan dinyatakan pihaknya kepada hakim dalam sidang berikutnya.
"Itu dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat karena ada kerusuhan di beberapa tempat dan penyebaran hoax yang cukup masif. Itu sesuai amanat UU informasi dan transaksi elektronik," ucapnya saat dihubungi.
"Kalau terjadi lagi situasi seperti di Papua, mau tidak mau itu akan dilakukan lagi," kata Ferdinandus.
Pelambatan dan pemutusan internet di beberapa wilayah di Papua terjadi tak lama setelah insiden rasisme di asrama mahasiswa Papua, pertengahan Agustus 2019.
Peristiwa itu diikuti beberapa kerusuhan, antara lain di Manokwari dan Sorong.
Sepanjang periode itu, Kominfo mengklaim memblokir 713.166 tautan internet yang berisi berita bohong soal insiden rasisme di Surabaya.
Meski begitu, koalisi masyarakat sipil yang terdiri, antara lain, dari Aliansi Jurnalis Independen, KontraS, YLBHI, dan Elsam, menyebut kebijakan itu bertentangan dengan prinsip demokrasi.