PTUN: Presiden Jokowi Melanggar Hukum soal Blokir Internet di Papua
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
"Media yang ingin melakukan verifikasi justru tidak bisa bekerja. Artinya informasi yang di luar Papua tetap beredar, sedangkan jurnalis di Papua tidak bisa mengklarifikasi yang beredar di Jakarta," kata Ade via telepon usai sidang.
Ade menilai hakim perlu menyatakan keputusan pemerintah itu `melawan hukum` agar tak kembali diterapkan di masa mendatang.
Ia khawatir, tanpa putusan itu pemerintah akan memiliki preseden membatasi akses internet warga negara.
"Dalam beberapa pernyataan Kominfo akan meneruskan blokir dan shut down ini. Kalau tidak pernyataan melanggar hukum, kalau ada konflik, pemutusan internet akan sering dilakukan," ujar Ade.
"Kami ingin membuktikan tindakan itu tidak berdasarkan undang-undang sehingga pemerintah tidak bisa sewenang-wenang memutus internet," kata dia.
Apa alasan pemerintah pusat di balik kebijakan pembatasan internet?
Namun seperti pernyataan resmi sebelumnya, Kominfo kembali menyatakan tidak ada yang keliru dengan pembatasan dan pemutusan internet selama beberapa waktu di Papua.