PTUN: Presiden Jokowi Melanggar Hukum soal Blokir Internet di Papua
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melakukan perbuatan melawan hukum atas pemutusan akses atau blokir internet di Papua dan Papua Barat periode Agustus hingga September 2019.
"Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan," kata Hakim Ketua PTUN Jakarta, Nelvy Christin saat membacakan putusan, Rabu hari ini, 3 Juni 2020.
Sejauh ini belum ada tanggapan pemerintah atas putusan PTUN ini, namun selama persidangan mereka menyatakan kebijakan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Dalam amar putusannya, PTUN juga menyatakan pemerintah telah melanggar hukum telah memutus akses internet di Papua dan Papua Barat. "Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 membayar biaya perkara sebesar Rp457 ribu," kata Nelvy.
Pelambatan dan pemutusan internet di beberapa wilayah di Papua terjadi tak lama setelah insiden rasisme di asrama mahasiswa Papua, pertengahan Agustus 2019.
- Sidang pemutusan internet Papua: `Kita mengulang kesalahan negara yang tidak demokratis`, kata penggugat
- Blokir internet di Papua belum dicabut, `birokrasi lumpuh` dan `membuat informasi kacau`
- Blokir internet di Papua dan Papua Barat, ‘merugikan perekonomian daerah’ dan ‘memicu masalah’
Peristiwa itu diikuti beberapa kerusuhan, antara lain di Manokwari dan Sorong. Sepanjang periode itu, Kominfo mengklaim memblokir 713.166 tautan internet yang berisi berita bohong soal insiden rasisme di Surabaya, Jawa Timur.