Logo BBC

Tragis! PRT Dipecat lewat WhatsApp, Padahal Lagi Virus Corona

WhatsApp dalam mode gelap (dark mode).
WhatsApp dalam mode gelap (dark mode).
Sumber :
  • Instagram/@dailyinfotech

Tadjudin menambahkan, PRT yang bekerja di kota besar dan negara lain memiliki peran penting dalam memperjuangkan kemiskinan di kampung mereka masing-masing.

"Di daerah tempat PRT itu berasal, saya tanya uang yang dikirim untuk apa? Untuk pendidikan anak, kesehatan anak, biaya rumah tangga. Itu kontribusi besar sekali untuk perbaikan rumah tangga di desa, bagi orang-orang miskin," tambahnya.

RUU Perlindungan PRT mangkrak?

Keluhan para PRT itu berujung pada satu akar permasalah yaitu belum disahkannya RUU Perlindungan PRT (PPRT) hingga saat ini, hampir sekitar 15 tahun mangkrak.

Dengan disahkannya RUU tersebut, PRT akan mendapatkan perlindungan dan dianggap sebagai pekerja yang haknya dilindungi oleh UU.

"Perbudakan saja ada aturannya. Ini PRT tidak ada. Jadi menurut saya RUU itu harus segera disahkan," katanya.

Apalagi, berdasarkan data dari Organisasi Buruh Internasional (ILO), jumlah PRT di Indonesia pada tahun 2015 sekitar 4 juta orang meningkat dari tahun 2008 sebesar 2,6 juta.

Dari jumlah tersebut, pada tahun 2015, terdapat 3,35 juta PRT tidak menginap, dan 683 ribu PRT yang menginap di rumah majikan.

Lima daerah terbesar asal PRT yaitu Jawa Barat dengan 859 ribu orang, Jawa Timur 779 ribu orang, Jawa Tengah dengan 630 ribu, Jakarta 481 ribu, dan Banten dengan 244 ribu orang

RUU P-PRT: Akan dibawa ke sidang paripurna

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT di DPR Willy Aditya mengatakan, RUU PPRT yang masuk dalam Prolegnas 2020 akan segera dibawa ke sidang paripurna pada masa Persidangan Ketiga tahun 2020.

"Insya Allah masa sidang ini (RUU PRT) akan kita bawa ke paripurna. Kan sudah masuk prolegnas prioritas dan Panja-nya sudah terbentuk," kata Willy.

Willy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislatif DPR ini menjelaskan RUU PPRT sangat dibutuhkan karena merupakan wadah perlindungan bagi setiap warga negara, khususnya PRT yang rentan mengalami eksploitasi dan diskriminasi.

Willy menambahkan RUU ini merupakan inisiatif Baleg setelah mangkrak 15 tahun. Salah satu kendala mengapa RUU ini tak kunjung diselesaikan karena ada kesenjangan kultural antara urban dan rural.

"Ada ketakutan terbesar kalau PRT diformalkan maka status mereka akan seperti apa? Lalu peran negara bagaimana? Karena selama ini proses rekrutmen dari mulut ke mulut, turun temurun, orang ke orang.

"Apalagi rumah tangga itu bukan perusahan, bukan objek hukum. Tapi yang utamanya adalah tentang status dan kedudukan dengan titik berat perlindungan. Itu pintu masuk agar RUU ini bisa disahkan, perlindungan termasuk PRT adalah hak dari setiap warga negara," tambah Willy.