DPR Lagi Sibuk Urus COVID-19, Tak Sempat Bahas RUU Perlindungan Data

Ilustrasi hacker ambil data pribadi.
Sumber :
  • Frolgate Technology Group

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR jadikan wabah Virus Corona COVID-19 sebagai tameng untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Asal tahu saja, RUU Perlindungan Data Pribadi sudah ada di meja DPR sejak akhir Februari 2020. Lantas, apa kabarnya saat ini?

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Muhammad Farhan, mengaku penyerahan draft RUU PDP dari pemerintah ke DPR sudah dilakukan sejak 25 Februari lalu. Namun akhirnya tertunda untuk dibahas karena pandemi Virus Corona COVID-19 yang sudah terjadi di beberapa negara.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

"Harusnya 10 hari ke depan kami melakukan pembahasan berupa konsinyering. Tapi masalahnya sejak tanggal 28 Februari itu langsung menghadapi masalah dengan program kerja kita. Sebab, salah satu tugas kita kan melakukan pengawasan dan perlindungan warga negara serta badan hukum Indonesia di luar negeri. Krisis COVID-19 sudah melanda hampir seluruh negara jadi kita lagi sibuk banget fokus ke situ," kata dia, lewat Konferensi Pers Virtual Aman Beraktivitas di Platform Digital Selama Pandemi COVID-19, Kamis, 28 Mei 2020.

Farhan juga mengakui jika beberapa masalah yang dihadapi saat ini menjadi alasan urgensi pembuatan aturan perlindungan data pribadi. Dua masalah menyangkut data konsumen Tokopedia dan DPT dari KPU yang kabarnya diperjualbelikan di situs dark web.

Kedekatan Trump dan Putin Bocor, Sering Teleponan hingga Kirim Alat Tes COVID-19

Dua masalah itu, menurut Farhan, sebenarnya memiliki indikasi pidana. Namun sayangnya hukum pidana untuk mengaturnya belum ada. Hal itulah alasan RUU PDP sangat penting.

Selain itu adalah pengelolaan data masyarakat pada tes rapid dan PCR COVID-19. Menurutnya jika ada kebocoran pada data tersebut bisa berimplikasi besar ke data-data lainnya misalnya transaksi digital.

Farhan menjelaskan hingga saat ini baru fraksinya yaitu Partai Nasdem yang telah memeberikan daftar infentarisasi masalah pendamping untuk RUU PDP.

Sedangkan fraksi partai lainnya belum ada, masih saling menunggu ujarnya. Ia pun mengaku mengusahkan agar delapan fraksi partai lain bisa memasukkan daftar inventarisasi secepatnya.

"Insya Allah, tanggal 14 Juni besok sebelum kita membuka masa sidang berikutnya kami akan memaksa Badan Musyawarah dan Badan Legislasi untuk kemudian memberikan tanda kutip 'paksaan' kepada 8 fraksi lain untuk segera memasukkan daftar inventarisasi masalah dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)," ungkap dia.

Virus Corona atau Covid-19.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Indonesia once faced the challenges of the Covid-19 pandemic. As part of an effort to provide early prevention it, can be done by an app.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024