Langgar Karantina COVID-19 Wajib Pakai Gelang Elektronik
- Pixabay
Gelang elektronik yang kini digunakan untuk pelanggar karantina akan berkomunikasi dengan aplikasi ponsel pintar lewat Bluetooth, dan memberikan informasi kepada pihak berwenang, jika orang itu meninggalkan rumah, atau berusaha mencopot gelang tersebut.
Pelanggaran HAM?
Awalnya pemerintah berniat mengharuskan pemakaian gelang elektronik kepada semua orang yang dikarantina. Ketika rencana itu diperkenalkan tanggal 7 April, sejumlah kritik dilontarkan.
Misalnya, Asosiasi Pengacara Korea menyatakan, langkah itu tidak punya dasar hukum apapun, dan melanggar hak privasi, kebebasan menentukan diri sendiri, dan informasi pribadi. Dikemukakan juga, dengan langkah itu, mereka yang dikarantina diperlakukan seolah berpotensi jadi penjahat.
Oleh sebab itu, pemerintah merundungkan niat untuk mewajibkan semua orang yang dikarantina untuk memakai gelang elektronik, dan hanya mengharuskannya bagi mereka yang melanggar.
Di lain pihak, menurut sebuah jajak pendapat yang diadakan Departemen Kebudayaan, Olah Raga dan Pariwisata tanggal 8 dan 9 April, 80% warga Korea Selatan mendukung penggunaan gelang elektronik.
ml/vlz (ap, business insider, Nikkei Asian Review)