Warga Negara Asing Tak Perlu Lakukan Ini saat Datang ke Indonesia

IMEI.
Sumber :
  • Android Central

VIVA – Aturan validasi IMEI sudah mulai dijalankan pada 18 April 2020 kemarin. Salah satu yang banyak ditanyakan dari regulasi itu adalah, bagaimana nasib ponsel yang dibawa atau dibeli dari luar negeri?

Jaga Kondusifitas Selat Malaka, Bea Cukai dan Kastam Malaysia Gelar Operasi Patkor Kastima 2024

Lewat akun Twitter resminya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI membeberkan cara bagi warga Indonesia yang membawa perangkat dari luar negeri. Perangkat seluler itu diharuskan wajib registrasi IMEI terlebih dahulu, dan diverifikasi oleh petugas Bea Cukai.

"Untuk menghindari pemblokiran, mulai 18 April perangkat seluler dari luar negeri saat kedatangannya wajib registrasi IMEI terlebih dahulu dan diverifikasi oleh petugas Bea Cukai," dikutip dari akun @beacukaiRI, Senin 20 April 2020.

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

Akun tersebut juga menyampaikan, registrasi IMEI berlaku bagi orang yang membeli ponsel dari luar negeri mulai 18 April 2020 kemarin.

Cara registrasinya, yakni mengunduh aplikasi Mobile Beacukai atau kunjungi laman www.beacukai.go.id. Akan ada formulir yang harus diisi, yaitu data diri serta data barang.

Bea Cukai Belawan Pastikan Keamanan dan Kelancaran Logistik di Penutupan Aquabike Jetski World Championship 2024

Kemudian, kamu akan mendapatkan QR Code dan Registration ID. Datang ke pemeriksaan Bea Cukai, lakukan pemindaian QR Code dan mendapatkan persetujuan dari pejabat Bea Cukai.

Aturan registrasi ini tidak berlaku bagi turis asing yang datang ke Indonesia, dan perangkatnya menggunakan kartu SIM asing. Jika ingin menggunakan kartu SIM Indonesia, mereka bisa melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses selama 90 hari.

"Sebagai tambahan yang wajib diregistrasi adalah perangkat baru dari luar negeri serta perangkat serupa yang per tanggal 18 April 2020 belum di registrasi atau belum pernah menggunakan jaringan telekomunikasi Indonesia," jelas pihak Bea Cukai.

Salah satu warganet dalam kolom Reply cuitan tersebut menanyakan, apakah ada biaya untuk Registrasi IMEI. Pihak Bea Cukai menyatakan, jika tidak dikenakan biaya.

"Tidak dikenakan biaya di Bea Cukai namun untuk barang kirimam/bawaan penumpang berlaku ketentuan tentang impor ya kak," jawab pihak Bea Cukai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya