Tiada Ampun untuk Ponsel Ilegal Mulai 18 April Besok
- U-Report
VIVA – Tiada ampun untuk ponsel ilegal pada Sabtu, 18 April 2020. Sebab, pada tanggal itu semua ponsel yang dijual tidak resmi atau black market dipastikan tidak bisa dipakai lagi, lantaran aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi diberlakukan.
"Kami sepakat tanggal 18 April akan hari Sabtu depan tetap berjalan. Karena, tidak bisa membiarkan peredaran ponsel secara ilegal," kata Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said, dalam Talkshow Online Siap-siap Aturan Validasi IMEI akan Diterapkan, Rabu, 15 April 2020.
Ia juga menjelaskan kesiapan seluruh operator seluler. Telkomsel misalnya, mereka sudah siap terintegrasi dengan database IMEI di CEIR (Central Equiment Identity Register). Sementara Indosat, XL Axiata dan Smartfren, saat ini masih dalam proses koneksi. Sedangkan Tri Indonesia kini dalam pengujian PING Test.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian juga menyatakan kesiapannya untuk menjalankan validasi IMEI 18 April mendatang.
"Secara prinsip operasional pengendalian Imei 18 April itu menurut hemat kami dan juga arahan dari pak plt dirjen kami jalan-jalan saja, tidak ada masalah," ujar Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin.
Meskipun tiga hari lagi aturan tersebut harus diimplementasikan, namun ada hal yang masih harus disiapkan. Dari sisi teknis, pemberlakuan validasi IMEI memerlukan adanya sistem tambahan CEIR yang merupakan hibah Telkomsel kepada pemerintah sebagai pengelola database IMEI.
"Dari Kominfo sedang persiapan harmonisasi RPM (Rancangan Peraturan Menteri untuk validasi IMEI) dengan Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, Kemenkopolhukam, dan Kemkumham," ungkap Najamudin.