Anggaran Kementerian dan Lembaga Teknologi Kena Pangkas Jokowi
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memangkas 20 Kementerian dan Lembaga (K/L) demi penanganan pandemi Virus Corona COVID-19. Dari 20 K/L, terdapat nama Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek)/Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang masuk daftar pemangkasan anggaran.
Berdasarkan data yang diolah VIVA, Senin, 13 April 2020, rinciannya adalah Kemenristek dipangkas di atas 90 persen, dari Rp42,166 triliun menjadi Rp2,472 triliun. Artinya, anggaran Kementerian yang dipimpin oleh Bambang Brodjonegoro itu berkurang Rp39,694 triliun.
Selanjutnya BPPT, dari awalnya Rp2,039 triliun kini menjadi Rp1,636 triliun, atau anggaranya berkurang sebesar Rp403,56 miliar. Seperti diketahui, dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 pasal 1 ayat 1.
Isinya menyebutkan bahwa untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.
Selain itu, dalam pasal 1 ayat 3 dan ayat 4 Perpres Nomor 54/2020 disebutkan anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp1.760 triliun sedangkan anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp2.613 triliun.
Kemudian, pasal 2 ayat 1 dijabarkan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat diutamakan penggunaannya dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan perekonomian.