Dana USO Bisa Dipakai Pemerintah untuk Tanggap Darurat COVID-19

Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok

VIVA – Pemerintah bisa memakai dana Universal Service Obligation (USO) telekomunikasi untuk tanggap darurat bencana Virus Corona COVID-19. Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis, Yustinus Prastowo menilai, dana USO merupakan dana idle seperti dana LPS maupun dana sawit, sehingga bisa dialihkan untuk pencegahan COVID-19.

Ketua OJK Ungkap Strategi Sektor Jasa Keuangan Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

Karena itu, supaya tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku, dibuatlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

"Ini butuh terobosan kebijakan agar dana yang menganggur bisa dipergunakan terlebih dahulu untuk tanggap darurat bencana, seperti COVID-19," kata dia di Jakarta, Jumat, 3 April 2020.

Digital Trust Global Alami Tren Penurunan, Begini Strategi OJK Jaga Optimisme di RI

Dalam pasal 2 huruf E disebutkan bahwa negara akan menggunakan dana-dana idle untuk tanggap darurat bencana COVID-19 yang berasal dari sisa anggaran lebih (SAL); dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan; dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu; dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum; dan/atau dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Adanya Perpu No 1 Tahun 2020, pemerintah bisa menggunakan seluruh dana idle yang ada untuk penanganan COVID-19. Salah satunya, dana USO telekomunikasi, yang saat ini dikelola dalam kas Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kominfo yang rencananya akan dipergunakan untuk membangun Satelit Satria," tegas Yustinus.

OJK Sebut Ada 7 Juta Data Milik Ratusan Instansi RI Bocor di Dark Web

Ia melanjutkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani harus diberi dukungan agar bisa segera mengusulkan ke Presiden Jokowi terkait hal itu. Menurutnya, potensi dana USO yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai dana tanggap darurat bencana sangat besar.

"Dari perhitungan kami, apabila dana USO telekomunikasi, dana LPS dan dana sawit dikumpulkan, maka jumlahnya bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Ini bisa dipergunakan pemerintah untuk tangggap darurat bencana karena nilainya cukup besar," jelasnya.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Direktur Utama BLU Bakti Kominfo, Anang Latif, bahwa setiap tahun menerima dana USO tak kurang dari Rp3,16 tiliun. Dana sebesar itu dipungut dari iuran operator telekomunikasi sebesar 1,25 persen.

Mayoritas dana USO saat ini akan dialokasikan untuk membangun Satelit Satria. Pada kesempatan yang sama, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, lewat Perpu Nomor 1/2020 terbit, maka pemerintah bisa menggunakan dana idle yang tercatat di kas negara, termasuk dana USO telekomunikasi.

Dengan begitu, Alamsyah meminta pemerintah segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana USO tersebut. “Keluarnya juknis agar Kementerian Keuangan dapat segera menyisir dana-dana idle untuk melakukan realokasi. Jadi pemerintah punya dana stand by. Jangan tiba-tiba dana diambil dan dipakai tidak karuan," tutur dia, mengingatkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya