Dukungan Operator Seluler untuk Aplikasi Pemantau Pasien Corona

Ilustrasi main handphone.
Sumber :
  • Unsplash

VIVA – Aplikasi pemantau virus corona (COVID-19) yang diberi nama PeduliLindungi akan dirilis esok hari, menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Aplikasi ini akan dipasang ke ponsel milik pasien positif COVID-19 dan kemudian mencatat pergerakannya selama 14 hari ke belakang.

Layanan yang bikin Pelanggan Ketagihan Terungkap

Beberapa waktu lalu Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan, pola pemantauannya adalah pasien akan memberikan nomor teleponnya, lalu Kementerian Kesehatan akan melakukan tracing, tracking, dan fencing. Artinya akan ada keterlibatan dari operator telekomunikasi.

Wakil Presiden Direktur Tri Indonesia, Danny Buldansyah mengatakan, operator seluler telah diminta oleh Kominfo mendukung gugus tugas COVID-19, untuk memasok data aktivitas pelanggan yang positif.

KAI Amankan Barang Penumpang Tertinggal Senilai Rp11,4 Miliar Selama 2024

"Data aktivitas pelanggan yang positif akan digunakan sebagai masukan untuk aplikasi yang disiapkan oleh pemerintah, guna menghasilkan informasi yang diperlukan dalam memerangi wabah ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu, 29 Maret 2020.

Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin mengatakan Telkomsel akan mendukung, bergotong royong dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk Kominfo dalam upaya pencegahan meluasnya COVID-19 di Indonesia.

Ada Kejutan dari Telkomsel untuk Pelanggan Setia

"Saat ini kami akan terus berkoordinasi dengan Kominfo dan ATSI untuk keseluruhan dukungan yang dibutuhkan operator telekomunikasi, sesuai dengan kapasitas teknis Telkomsel sebagai penyedia layanan telekomunikasi, serta mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Semoga dengan bersama menjaga Indonesia kita bisa atasi penyebaran COVID-19," katanya.

Sementara itu General Manager Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah mengenai hal tersebut. Namun secara prinsip perusahaan siap mendukung upaya pemerintah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. 

Situs Judi Online yang Telah Diblokir Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Komdigi Sering 'Digugat' Bandar Judol karena Hal Ini

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengaku kerap digugat oleh bandar judi online. Pemilik aplikasi kerap kali tidak terima dengan pemblokiran.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024