Wabah COVID-19, Begini Pembagian Sistem Bekerja dari Rumah
- U-Report
VIVA – Pemerintah meminta kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS), karyawan badan usaha milik negara/daerah (BUMN/D), sekolah, serta perusahaan swasta untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah (work from home) guna menekan penyebaran wabah Virus Corona COVID-19.
Kebijakan resmi diterapkan mulai 16 Maret hingga 31 Maret 2020. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung meminta seluruh lembaga di industri jasa keuangan agar melakukan penyesuaian operasional dan/atau meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.
Regulator industri jasa keuangan Indonesia itu mewajibkan 70 persen karyawannya untuk bekerja dari rumah, namun tetap menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi atau virtual.
Sejatinya, sistem work from home bukanlah barang baru karena sudah banyak dilakukan oleh perusahaan rintisan atau startup. Alasannya mudah, yaitu memangkas anggaran operasional yang tidak perlu.
Kepala Divisi Corporate Secretary BRI Life, Hardy Nurhadi, mengaku mendukung adanya kebijakan tersebut. Ia mengatakan pandemi Virus Corona di Indonesia membuatnya memberlakukan sistem kerja kepada karyawan dan layanan nasabah.
"Mekanisme work from home dilakukan dengan menjalankan operasional sesuai kelompok kerja yang telah dibentuk, untuk bekerja di lokasi yang berbeda (split and shift operation). Intinya, kami mengedepankan kesehatan dan keselamatan karyawan serta nasabah," kata dia di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020.
Hardy mengaku pengaturan work from home bagi karyawan BRI Life diutamakan bagi yang berusia lebih dari 50 tahun, karyawan yang sedang hamil atau menyusui atau yang saat ini dalam kondisi sakit, serta karyawan yang menggunakan transportasi umum dan berdomisili di daerah suspect Corona.
Selain itu, setiap kantor layanan Asuransi BRI Life menerapkan protokol keamanan sebagai langkah preventif dengan melakukan pengecekan suhu tubuh dan menyiapkan hand sanitizer, sehingga nasabah tidak perlu khawatir untuk berkunjung dan mendapatkan layanan.
“Kami juga memberlakukan tindakan prosedur tetap seperti cek suhu tubuh. Kemudian, apabila memiliki suhu tubuh 37,5 derajat celcius disarankan untuk mengunjungi dokter, dan bagi yang sakit (flu, batuk, sakit tenggorokan) diwajibkan memakai masker,” tegas Hardy.