Di Tengah Pandemi COVID-19, Apple Membuka Lagi Tokonya di China

Apple Inc.
Sumber :
  • BNN

VIVA – Apple kembali membuka operasional 42 toko mereka di China. Namun dengan beberapa tindakan untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

Menteri Maman Pastikan Kebijakan PPN Naik Jadi 12 Persen Tak Pengaruhi Kinerja UMKM

Salah satunya tidak mengizinkan pembeli untuk mencoba produk mereka. Namun bila ada pelanggan yang meminta secara khusus untuk mencoba seperti AirPods atau Apple Watch, karyawan toko akan memperbolehkannya namun dengan tindakan sanitasi yang tepat, seperti dikutip laman Tech Times, Jumat, 13 Maret 2020.

Pada Januari lalu, Apple mulai menutup sejumlah tokonya dan diikuti semua yang ada di China pada awal Februari lalu.

Peraturan Baru Jam Kerja Karyawan Berlaku di Seluruh Indonesia, Simak Ketentuannya!

Namun Apple harus mendapatkan kerugian penjualan akibat kebijakan yang mereka keluarkan. Raksasa teknologi itu hanya bisa menjual kurang dari 60 persen iPhone di China sejak Februari 2020 lalu.

Jika Apple mulai membuka lagi tokonya di China, hal berbeda kemungkinan akan terjadi di Amerika Serikat. Mereka mungkin akan menutup beberapa toko Apple di sana.

Keterlibatan Akademisi dalam Perumusan Regulasi Perlu Dimaksimalkan

Sedangkan di Italia yang kini menerapkan lockdown, kebijakan ini juga dimulai di sana. Belum ada kejelasan kapan toko-toko Apple mulai dibuka kembali di negara tersebut. Namun sekarang seluruh operasional telah dihentikan yang diharapkan tidak menambah kepanikan dari pandemi tersebut.

Apple juga membuat kebijakan pemberian izin sakit tak terbatas. Ini berlaku bagi karyawan yang merasakan gejala COVID-19.

Mereka yang ingin mendapatkan cuti sakit memerlukan surat dokter yang berisi konfirmasi jika karyawan tersebut mengalami gejala COVID-19.

Tindakan pencegahan tersebut memungkinkan karyawan tetap dibayar oleh perusahaan. Namun Apple harus mengalami jam kerja yang berkurang banyak akibat virus corona.
 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Pemerintah menegaskan tidak mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, dalam menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024