Di Mana pun Beli Ponselnya, yang Penting Legal

Ilustrasi beragam ponsel.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Di mana pun membeli ponsel baru, yang penting legal. Mungkin itu pesan penting yang ingin disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada pedagang ponsel maupun konsumen.

Mengenal IMEI dan Peran Pentingnya dalam Mengatur Pasar Gadget Indonesia

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya memakai skenario whitelist untuk memberantas ponsel ilegal (black market/BM) dengan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI). Dengan demikian, skenario itu akan berlaku mulai 18 April 2020.

Skema whitelist atau preventif adalah melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum atas perangkat sebelum dibeli masyarakat. Apabila ponsel yang akan dibeli masyarakat tidak mengeluarkan sinyal, maka masyarakat jangan membelinya karena perangkat telekomunikasi tersebut merupakan perangkat ilegal.

Maksa Pakai iPhone 16 di Indonesia, Siap-siap IMEI Terblokir

Dengan cara ini maka tidak akan ada masyarakat yang dirugikan. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail mengatakan, ponsel yang sudah aktif sebelum 18 April tidak akan terpengaruh dengan peraturan tiga menteri tersebut. Ketiganya adalah Kominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menatap layar ponsel.

Yasonna Jelaskan Pengakuan Megawati Tak Punya Ponsel karena Sering Disadap

"Regulasi berlaku ke depan. Perangkat yang sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah. Perangkat yang dibeli sebelum tanggal 18 April akan tetap tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tidak digunakan lagi," kata dia di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.

Harus legal

Ismail mengatakan konsumen harus mengecek terlebih dahulu IMEI di ponselnya sebelum membeli. Ismail juga mengimbau untuk membeli ponsel, laptop atau komputer genggam, dan komputer tablet atau HKT. Pengecekan IMEI bisa dilakukan di situs web Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yaitu imei.kemenperin.go.id.

"Kritis dan cerdas, lalu know your mobile dengan melakukan pengecekan IMEI di situs web Kemenperin sebelum membeli perangkat. Baik di toko maupun online," tuturnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys. Menurutnya, setelah kebijakan berjalan dan mau membeli sebaiknya mengecek IMEI di perangkat terlebih dahulu.

Ia menuturkan dalam aturan di Kementerian Perdagangan, setiap penjual perangkat harus menjamin imei yang dijual adalah legal. Namun kembali lagi pembeli bisa memeriksanya sendiri. "Kalau legal beli lah. Kalau tidak, ya, jangan beli," kata dia.

Merza juga mengatakan ponsel dengan IMEI ilegal tidak bisa dipakai layanan dari operator seluler seperti suara (voice), pesan singkat (SMS), dan internet. Namun, untuk wifi masih bisa dipakai karena bukan bagian dari layanan operator seluler. "Semuanya enggak bisa dipakai, kecuali wifi. Karena, itu tidak lewat (layanan operator) seluler," paparnya.

Maksimal dua ponsel

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, memastikan bahwa masyarakat masih bisa membeli ponsel dari luar negeri. Namun dibatasi dua perangkat saja untuk satu orang. "Masih bisa tapi dibatasi. Maksimal dua. Lagi pula kalau mau dagang sekali lagi ada kanalnya di kanal dagang," ungkap dia.

Ponsel yang dibawa dari luar negeri dipastikan IMEI-nya tidak terdaftar oleh Sibina atau Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional. Pemilik perangkat ini harus mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang sudah disiapkan.

Heru mengatakan untuk perangkat yang dibeli luar negeri dengan harga di atas US$500 atau Rp7,1 juta, maka masyarakat harus membayar pajak impor. Pembayaran pajak impor ini dilakukan saat tiba di Indonesia.

"Kita sebenarnya sudah mempersiapkan. Kita kerja sama dengan Kemenperin, Kemendag, dan Kominfo. Ini template-nya sudah ada tapi masih dalam tahap uji coba. Jadi nantinya register kemudian bayar, lalu masukkan data pembayarannya. Selesai," jelasnya.

ilustrasi pajak

Mulai 2025, PPN Naik 12 Persen: Ini Barang dan Jasa yang Naik dan Dikecualikan

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Berikut daftar barang dan jasa yang akan terdampak oleh kenaikan tarif

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024