Karyawan Microsoft Curi Bitcoin Rp141 Miliar
- www.pixabay.com/MichaelWuensch
VIVA – Mantan karyawan Microsoft dihukum karena mencuri aset kripto Bitcoin dari mantan bosnya. Tak tanggung-tanggung, uang digital yang dicuri tersebut senilai US$10 juta atau Rp141,2 miliar.
Dikutip dari situs Business Insider, Jumat, 28 Februari 2020, mantan karyawan Microsoft bernama Volodymyr Kvashuk itu bekerja di raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) ini sejak Agustus 2016 hingga Juni 2018.
Dari awalnya hanya karyawan kontrak lalu menjadi karyawan tetap. Ia akhirnya dihukum di Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Seattle.
Kvashuk ditemukan mencuri uang sebagai kartu hadiah online yang dilakukan saat menguji platform penjualan ritel di situs web Microsoft.
Setelah berhasil mencuri, ia lalu menjual Bitcoin yang hasilnya untuk membeli rumah di tepi danau seharga US$1,6 juta (Rp22,5 miliar) dan Tesla senilai US$160 ribu (Rp2,2 miliar).
"Ketika kami mengetahui kesalahan ini maka kami langsung menyelidikinya. Kami juga memecatnya dan menyerahkan sepenuhnya ke pihak berwajib," kata juru bicara Microsoft.
Perusahaan yang didirikan Bill Gates itu akhirnya memecat Kvashuk pada Juni 2018 setelah terbukti melakukan aksi pencurian. Ia juga mengatakn Departemen Kehakiman AS telah melakukan penyelidikan dan penuntutan sendiri dan telah diputus bersalah.
Dalam jangka waktu tujuh bulan, Kvashuk memiliki Bitcoin yang dikirimkan kepadanya sebanyak US$2,8 juta (Rp39,5 miliar).
Kvashuk juga dengan sengaja menyembunyikan sejumlah uang yang masuk dalam akunnya dengan menggunakan layanan Bitcoin dan memastikan transaksi tak bisa dilacak. Menurut pengakuannya Bitcoin tersebut hadiah dari keluarganya ketika dia mengajukan pengembalian pajak.