'Hari Kiamat' Ponsel Ilegal Jangan Bikin Gaduh Masyarakat

IMEI.
Sumber :
  • Android Central

VIVA – Aturan teknis pemberantasan ponsel ilegal (black market/BM) dengan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) tengah dirampungkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jika tak ada halangan, 18 April 2020 adalah hari kiamat bagi ponsel ilegal karena IMEI-nya resmi diblokir.

Keterlibatan Akademisi dalam Perumusan Regulasi Perlu Dimaksimalkan

Saat ini, dua use case pemblokiran, yaitu metode blacklist dan whitelist, juga selesai diuji coba oleh Kominfo bersama dua operator telekomunikasi, XL Axiata dan Telkomsel. Tujuannya, untuk mencari metode yang paling baik, sehingga dapat efektif memberantas ponsel ilegal tetapi tidak membuat gaduh di masyarakat.

Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, menilai regulasi pemberantasan ponsel ilegal dapat memberikan perlindungan kepada konsumen. Dengan regulasi ini negara memastikan ponsel yang diedarkan dan diperdagangkan merupakan barang yang asli dan legal yang sesuai dengan standard yang berlaku.

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

“Dengan regulasi ini akan menciptakan bisnis yang adil bagi pelaku usaha dan konsumen. Kami mendukung program pemberantasan hape ilegal ini dengan memblokir IMEI. Sebab, hape ilegal yang selama ini marak diperjualbelikan di pasar. Ini sangat merugikan konsumen,” katanya di Jakarta, Senin, 24 Februari 2020.

Ia melanjutkan, mengenai dua metode pemberantasan ponsel ilegal yang saat ini tengah diuji coba proof of concept-nya, Sularsi mengaku tidak mempermasalahkannya. Namun, Sularsi berharap dari dua use case yang ada, pemerintah harus mengedepankan perlindungan konsumen.

Mahalnya Biaya Pemilu Disebabkan Rumitnya Regulasi, Menurut Anggota DPR

Sebagai informasi, metode preventif (whitelist) adalah melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum atas perangkat sebelum dibeli masyarakat. Apabila ponsel yang akan dibeli masyarakat tidak mengeluarkan sinyal, maka masyarakat jangan membelinya karena perangkat telekomunikasi tersebut merupakan perangkat ilegal.

"Dengan cara ini maka tidak akan ada masyarakat yang dirugikan," ungkap Sularsi. Sementara, dalam metode korektif (blacklist), masyarakat tidak dapat mengetahui apakah perangkat baru yang dibelinya merupakan perangkat legal atau BM, hingga beberapa hari kemudian baru akan diberikan notifikasi status ponsel tersebut.

"Blokir setelah masyarakat membayar dan menggunakan perangkatnya dalam sistem blacklist sangat merugikan pelanggan," tegas dia. Sularsi pun mendorong Kominfo untuk menerapkan metode preventif dari aturan pemberantasan ponsel ilegal sejak awal. Bahkan dari tingkat distributor.

“YLKI tak ingin ada konsumen yang dirugikan. Intinya begitu. Saya juga melihat pemerintah belum optimal melakukan sosialisasi. Aturan pemblokiran IMEI ini punya dampak yang sangat luas di masyarakat, sehingga diperlukan waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi,” kata Sularsi, mengingatkan.

Pada kesempatan terpisah, Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin, mendukung YLKI yang merekomendasikan pemberantasan ponsel ilegal dengan metode preventif. Dengan solusi ini, baik itu dealer maupun pedagang ponsel, turut serta memangkas mata rantai peredaran ponsel ilegal di Indonesia.

“Ini akan memberi perlindungan kepada konsumen dan mendukung percepatan program pemerintah dalam memberantas ponsel ilegal. Selain itu metode preventif (whitelist) juga dipercaya akan meminimalkan kegaduhan di masyarakat,” tutur Denny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya